300 Napi Pengguna Narkoba Akan Jalani Rehabilitasi
BENGKULU - Sebanyak 300 narapidana (Napi) pengguna narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Bengkulu akan menjalani program rehabilitasi. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Ika Yusanti, Kamis (7/1).
Dijelaskannya, pada tahun 2021 ini ada sebanyak 300 warga binaan yang akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi narkotika. Sebanyak 300 warga binaan tersebut diantaranya 200 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bengkulu dan 100 warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIA Curup.
"Sebenarnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sejak tahun 2020 sudah menyelenggarakan program rehabilitasi, tapi tahun lalu untuk Bengkulu belum dapat. Tahun ini bengkulu mendapatkan kuota 300 warga binaan untuk dilakukan rehabilitasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk menyelenggarakan program rehabilitasi tersebut, nantinya pihaknya akan bekerja sama dengan instansi-instansi terkait, sesuai bimbingan program rehabilitasi yang akan dilakukan. Saat ini pihaknya tengah melakukan assessment (penilaian) bagi warga binaan yang layak dan berhak mendapatkan program rehabilitasi tersebut.
"Saat ini kita sedang mempersiapkan sarana dan prasarana serta blok khusus untuk rehabilitasi di Lapas yang akan melakukan program tersebut. Program rehabilitasi ini akan dilakukan secara dua tahap, setiap tahapan akan dilakukan selama lebih kurang 6 bulan," tutupnya.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: