Tak Ada Penerbitan SK THL Dari Dinkes
KOTA MANNA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memastikan tidak bisa mengakomodir keinginan dari ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Harian Lepas (THL) dari Dinkes. Alasannya, terganjal PP no 48. Sehingga Dinkes hanya bisa memberikan surat tugas sebagai pegangan para TKS untuk tetap bekerja di RSUD maupun UPTD Puskesmas yang ada di Kabupaten BS. Meskipun para TKS itu sudah mendatangi DPRD BS untuk melaporkan persoalan itu, namun Dinkes tetap tak bisa mengakomodirnya. Sebab menurut Kepala Dinkes BS, Siswanto, S.Sos, SK THL sudah tidak bisa diberikan, karena ada bertentangan dengan PP no 48. Maka dari itu untuk menyiasati perubahan itu Dinkes akan memberikan surat tugas, namun dengan catatan harus ada pengajuan dari yang bersangkutan. “Tidak bisa kita mengeluarkan surat keputusan nggak bisa, kita bantu dengan surat tugas, kawan- kawan mengajukan lamaran ingin bekerja kan kita sudah jelaskan, sebagai pegangan mereka, kita buat surat tugas,” kata Siswanto melalui saluran selulernya. Sebelumnya para TKS yang bekerja di RSUD maupun UPTD kesehatan ini menagih janji bupati untuk menerima SK sebagai THL, namun seiring berjalannnya waktu, penerbitan SK tersebut tak lagi diberlakukan, sebab menurut para TKS dengan bekerja sebagai TKS tentu tak sebanding dengan besaran pendapatan yang diterima setiap bulannya. Sebelumnya juga para TKS ini telah menyampaikan aduannya pada Komisi III DPRD BS. Sehingga Ketua Komisi III DPRD BS Holman, SE menerima apa yang menjadi tuntutan para TKS ini. Bahkan yang menjadi tuntutan para TKS ini, disampaikan Komisi III harus segera dituntaskan, sebab apapun yang menjadi janji harus ditepati. Karena tenaga kesehatan menjadi garda terdepan untuk kemanusiaan. “Pada eksekutif kalau berjanji harus ditepati. Wajar mereka (TKS) ini menagih janji,” ujar Holman.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: