30 Tenda Resepsi Pernikahan Dibongkar
KOTA MANNA - Terhitung sejak 28 Desember 2020 hingga Kamis (21/1) dari 11 Kecamatan Bengkulu Selatan (BS) sudah 30 tenda pesta pernikahan di Kabupaten BS yang dibongkar Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Usai Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pemerintah secara resmi telah melarang adanya pesta pernikahan di BS. Ini disebabkan Kabupaten BS masih dalam zona kuning. Sehingga seluruh kegiatan keramaian dilarang. Namun demikian, meskipun surat edaran dan imbauan dari aparat disampaikan, tidak membuat beberapa warga mengindahkannya. Kepala Satpol PP BS Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas dari bupati. Oleh sebab itu bagi siapapun melanggar Prokes akan ditindak sesuai aturan. Untuk 30 tenda yang dibongkar oleh anggotanya, Erwin menyebutkan enam diantaranya dibongkar secara paksa. Ini lantaran yang bersangkutan membandel. Namun akhirnya tetap menerima setelah Satpol PP bersama Pemda BS memberikan penjelasan. "Lebih kurang 30 itulah, sejak Desember tahun lalu. Bagi yang masih nekat mendirikan tenda pernikahan akan dibongkar," kata Erwin. Sementara itu Wakil Bupati BS Rifai Tajudin menyampaikan, sampai saat ini pihaknya tetap melarang adanya pesta pernikahan di BS hingga waktu yang belum ditentukan. Karena menurut Rifai penyebaran virus Corona masih terjadi dan dikhawatirkan. Apabila resepsi pernikahan kembali dibuka akan menambah daftar warga yang terkonfirmasi Covid-19. Untuk itu dia meminta masyarakat bersabar juga para pengusaha wedding. Karena pemerintah ingin yang terbaik untuk masyarakat BS. Jangan sampai BS kembali ke zona merah. "Tim Satgas belum bisa memastikan kapan dibolehkannya pesta pernikahan," ujar Rifai Hingga saat ini tercatat warga BS yang terkonfirmasi 115, konfirmasi sehat 95, dirawat 1, isolasi mandiri 6 dan meninggal dunia 13 orang.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: