Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu Sidak Lapas Kelas II A Bengkulu, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang
BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas II A Bengkulu. Dalam sidak tersebut petugas Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu langsung melakukan razia di sejumlah kamar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di setiap blok hunian, Kamis (21/1) malam.
Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu, Imam Jauhari didampingi Kadivpas Kemenkum HAM Bengkulu, Ika Yusanti dan Kalapas Kelas II A Bengkulu, Ade Kusmanto mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dalam agenda rutinitas sebagai komitmen Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu perangi Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).
"Kita sepakat tolak narkoba, tolak peredaran handphone dan lainnya sehingga gangguan keamanan dan ketertiban di dalamĀ Lapas dapat terkendali. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, oleh karenanya kita sepakat setiap pekan akan melakukan sidak minimal 2 kali untuk memerangi peredaran benda terlarang," sampainya.
Dalam kegiatan tersebut diperoleh sejumlah barang yang tidak semestinya dimiliki oleh WBP yang akhirnya dilakukan penyitaan. Diantara belasan unit handphone, gunting, cutter, paku, cermin, sendok besi, kabel, korek gas hingga beberapa barang terlarang lainnya.
"Barang yang kita temukan ini sengaja kita sita karena ini dapat menggangu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Untuk handphone yang kita sita akan kita selidiki dan kita lihat isi percakapan handphone yang dimiliki warga binaan Lapas ini kemana saja. Semuanya ini akan kita laporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa kita komitmen dengan adanya benda-benda terlarang di dalam," tambahnya.
Penggeledahan dilakukan petugas di 3 blok hunian yang ada di Lapas Kelas II A Bengkulu yakni di blok narkoba yang terdiri dari 28 kamar, blok pidana umum 20 kamar dan blok tindak Pidana Korupsi 6 kamar. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: