Jual Nama Polisi dan Jaksa LSM dan Residivis, Peras Kades Rp 30 Juta
KEPAHIANG – Dua pria dari salah satu LSM di Kepahiang yang juga mengaku wartawan media daring (online), JN (35) dan RB (27). Keduanya warga Kecamatan Kepahiang. Diciduk tim intelijen Kejari Kepahiang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (22/1) pukul 16.30 WIB di rumah Kepala Desa (Kades) Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Idrus. Tim Intelijen Kejari Kepahiang mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta yang diterima kedua oknum dari korban Idrus. Barang bukti Rp 5 juta tersebut merupakan uang muka yang diberikan Idrus dari Rp 30 juta yang diminta. “Jadi keduanya meminta uang dari kades, lantaran kades tersebut saat ini sedang tersangkut persoalan. Uang tersebut diminta dengan modus untuk mengamankan pemberitaan persoalan kades tersebut. Juga sebagai uang damai dengan aparat kepolisian dan aparat jaksa. Jadi keduanya ini juga menjual nama jaksa dan polisi dalam aksinya,” terang Kajari Kepahiang, Ridwan, SH melalui Kasi Intelijen Arya Marsepa, SH, MH dan Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH. Setelah diamankan oleh pihak Kejari Kepahiang, kedua oknum wartawan tersebut dilakukan interogasi. Selanjutnya diserahkan Kejari Kepahiang kepada Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Kepahiang karena ranah penyidikan perkara dugaan pidana umum ini adalah penyidik kepolisian dalam hal ini Polres Kepahiang,” jelas Arya. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengemukakan selain berprofesi sebagai wartawan, keduanya juga aktif di sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Juga merupakan residivis penggelapan motor yang baru bebas dari penjara beberapa tahun lalu. “Ya, keduanya sudah dilimpahkan pihak Kejari Kepahiang kepada kita. Saat ini keduanya masih kita proses lebih lanjut di Polres Kepahiang untuk pengembangannya. Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil beberapa pihak terkait, seperti pimpinan media dan LSM kedua oknum tersebut untuk dimintai keterangan,” terang Welliwanto. Menahan Mobil Kades Disisi lain, hasil penulusuran RB atas perkara ini diketahui selain melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kades, kedua JN dan RB juga menahan 1 unit mobil milik Idrus. Adapun diamankannya mobil korban sebagai jaminan, agar korban mau memberikan uang yang diminta oleh kedua oknum tersebut. Sayangnya rencana keduanya untuk memeras Kades tersebut sampai ke jajaran Tim Intelijen Kejari Kepahiang. “Kalau dari pengakuan sementara kedua oknum ini, mereka disuruh oleh atasannya untuk meminta uang kepada korban. Ini yang masih akan kita dalami lebih lanjut,” demikian Welliwanto.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: