HONDA

Wajib Terima Siswa Miskin dan Disabilitas

Wajib Terima Siswa Miskin dan Disabilitas

KEPAHIANG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022, sekolah wajib memberi kesempatan siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk bersekolah di sekolah yang masuk dalam zonasinya. Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM mengatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Dijelaskan Nining, ada 4 jalur PPDB tahun ini yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi. Untuk jalur zonasi, ditujukan dalam rangka mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Sementara untuk jalur afirmasi, ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Selanjutnya jalur prestasi, ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik. Terakhir adalah jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, guna mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih, seperti pekerjaan orangtua atau wali. “Untuk PPDB tahun ini jelas berbeda dengan PPDB pada tahun ajaran 2020/2021 lalu atau tahun-tahun sebelumnya. PPDB tahun lalu, ada kesamaan persentase jalur baik di tingkat SD, SMP dan SMA, namun untuk tahun ini persentase untuk tingkat SD lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya,” terang Nining. Proporsi jalur PPDB tahun ajaran 2020/2021 yakni tingkat SD, SMP dan SMA dibagi menjadi 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas, dan sisanya untuk jalur prestasi. Sementara untuk tahun ajaran 2021/2022 ini, ada perubahan proporsi di jalur zonasi untuk SD, yakni sebesar minimal 70 persen untuk jalur zonasi, minimal 15 persen untuk jalur afirmasi, dan maksimal 5 persen untuk perpindahan tugas. Sementara untuk SMP dan SMA, tidak ada perubahan proporsi dengan tahun sebelumnya. “Selain itu, pada PPDB 2021/2022 ini, pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Kemudian untuk ketentuan pelaksanaan PPDB bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Dan dua hal ini tidak ada dalam sistem PPDB tahun sebelumnya,” beber Nining. Selanjutnya terkait untuk penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga tidak mampu, sambung Nining, jika pada tahun sebelumnya masuk dalam jalur zonasi, namun tahun ini kuota penyandang disabilitas dan peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, masuk dalam jalur afirmasi. “Peserta didik yang masuk dalam jalur afirmasi, merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah,” papar Nining.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: