Satgas Covid Lebong Tetap Larang Pesta
PELABAI - Kendati Gubernur Bengkulu, Dr. Drh. H. Rohidin Mersyah, M.MA telah mengeluarkan surat edaran ke bupati dan walikota yang intinya membolehkan masyarakat menggelar pesta pernikahan, Pemkab Lebong masih tetap bersikukuh melarang. Sesuai hasil rapat tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong kemarin (2/2), kebijakan larangan pesta belum dicabut karena belum dilakukan evaluasi. ''Kami belum tahu seperti apa trend kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebong. Makanya surat edaran gubernur belum bisa langsung dijalankan,'' kata Wakil Ketua I Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK. Satgas masih berpedoman ke Surat Edaran (SE) Bupati Lebong Nomor 360/673/BPD/XI/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Keramaian di Masyarakat Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Covid-19. Dalam waktu dekat Satgas akan kembali menggelar rapat evaluasi terkait trend kasus Covid-19 di Kabupaten Lebong. Evaluasinya akan menggunakan data warga Kabupaten Lebong yang terkonfirmasi positif dalam kurin waktu 3 minggu terakhir. ''Seperti apa hasil evaluasinya nanti, akan kami rapatkan lagi. Jika memang memungkinkan menjalankan edaran gubernur, ya diikuti. Begitu juga sebaliknya,'' tukas Ichsan. Dilansir sebelumnya, gubernur mengeluarkan edaran membolehkan pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 menindaklanjuti keluhan sejumlah vendor yang berkaitan dengan pesta. Yakni pwlaku usaha di bidang tata rias, tenda, pelaminan dan catering. Intinya gubernur ingin menyelamatkan ekonomi masyarakat yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: