36 Orang Diamankan, 100 Liter Tuak Disita
KOTA MANNA - Anggota Satpol PP Bengkulu Selatan (BS) bersama Sat Sabhara Polres BS mengamankan 36 orang dan dibawa ke kantor Satpol PP, Selasa (16/2) dini hari. Mereka terdiri dari 20 laki-laki dan 16 perempuan. Pelanggaran yang mengakibatkan 36 orang ini diamankan, diantaranya karena tidak mempunyai KTP, melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, mabuk, menjual miras dan pelanggaran lainnya. Kepala Satpol PP BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan pihaknya bersama anggota Polres BS masih fokus melakukan patroli malam hari. Dengan tujuan menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, razia di tempat remang-remang juga dilakukan untuk meminimalisir penjualan miras. Terbukti sebanyak 100 liter tuak dan minuman keras merek Mansion berhasil diamankan di kawasan Gunung Mesir, belakang kolam renang, kafe Lena dan Muara Pasar Bawah. "36 orang ini diamankan di tempat berbeda dengan jenis pelanggaran juga berbeda. Semuanya diamankan ke kantor dulu. Untuk sanksi sementara masih sebatas pembinaan, harapan kami tidak terulang lagi," kata Erwin. Erwin juga menyebutkan, pihaknya juga aktif melakukan patroli di kawasan Padang Panjang. Tempat tersebut sering dijadikan loksi mabuk anak muda. Untuk itu, ia juga meminta masyarakat melapor apabila melihat aktivias anak muda yang mencurigakan apalagi meresahkan. “Keaktifan masyarakat melapor juga kami harapkan, kami akan langsung bergerak,” ujar Erwin. Sementara itu, Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK mengaku kenakalan remaja dan pencegahan Covid-19 di BS terus dilakukan bersama Pemkab BS. Khusus untuk pencegahan miras dan narkotika, Kapolres menyatakan ia akan melakukan tindakan tegas. “Tidak boleh ada ruang sedikitpun untuk narkotika dan miras di BS,” tegasnya.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: