BANNER KPU
HONDA

Mediasi, YBI Cabut Laporan Warga Dilarang Garap Lahan

Mediasi, YBI Cabut Laporan Warga Dilarang  Garap Lahan

BENTENG - Yayasan Baptis Indonesia (YBI) akhirnya mencabut laporan di Polres Bengkulu Tengah (Benteng) prihal dugaan penyerobotan lahan yang dilakulan oleh warga Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang. Tindakan itu diambil setelah dilakukan mediasi diantara kedua kubu, yakni waga Pondok Kubang dan pihak YBI dengan difasilitasi oleh tim mediator yang sudah dibentuk. Ketua tim mediator sekaligus menjabat sebagai Waka II DPRD Benteng, Evi Susanti, S.Ip mengatakan, ia bersama Kapolres Benteng dan Kasat Intel Polres Benteng sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk menggelar mediasi terkait konflik yang sudah terjadi dan prihal laporan yang sudah disampaikan YBI kepada Polres Benteng prihal dugaan penyerobotan lahan. “Kita menyampaikan kepada Polres Benteng agar kasus ini tidak dilanjutkan dan diakhiri saja dengan proses damai, karena semua ini demi kebaikan bersama. Alhamdulillah setelah kita pertemukan kedua belah pihak ini untuk dilakukan mediasi. Akhirnya menemui titik terang dan kesepakatan jika YBI bersedia mencabut laporan mereka prihal dugaan penyerobotan lahan yang berada di Desa Pondok Kubang tersebut,” terangnya. Evi menambahkan, mediasi kemarin digelar hanya mengenai pencabutan laporan oleh YBI saja. Sementara untuk keberlangsungan proses perpanjangan pinjam pakai lahan yang digunakan oleh YBI, saat ini masih menunggu keputusan prihal pinjam pakai lahan tersebut dari Kanwil ATR BPN Provinsi. Karena mereka sudah mengajukan untuk perpanjangan lahan tersebut sejak 2017 lalu. “Jadi kita tim mediator ini hanya memfasilitasi penyelesaian masalah prihal laporan YBI di Polres Benteng agar dicabut dan segera berdamai. Namun untuk proses status lahan tersebut kita tidak mempunyai wewenang untuk ikut campur. Untuk proses kejelasan soal status lahan tersebut akan terus berlanjut hingga nantinya Kanwil ATR BPN sudah mengeluarkan surat keputusan prihal status lahan tersebut,” jelasnya. Lanjut Evi, dengan sudah dicabutnya laporan ini, ia berharap kepada warga untuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang bisa membuat mereka berurusan dengan pidana atau hukum. Seperti mereka sampai menutup, menyegel, menanam dan perbuatan lainnya yang bisa membuat mereka dilaporkan ke pihak kepolisian. “Saya sudah menyampaikan kepada mereka semua termasuk tiga terlapor dan Kepala Desa Pondok Kubang untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Sebab apabila ini terulang lagi, maka kita dan Polres tidak akan lagi menggelar mediasi seperti ini lagi. Pihak Polres juga tidak akan mau lagi mengurusi permasalahan ini dan pasti akan langsung diproses,” demikian Evi.(jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: