Dewan Minta 82 Gerai Indomaret di Kota Bengkulu Seluruhnya Berizin
BENGKULU - Pemkot Bengkulu mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penutupan terhadap gerai Indomaret yang belum memiliki izin operasional. Bahkan salah satu gerai yang berada di Jalan S. Parman dilakukan penutupan lantaran hingga saat ini belum miliki izin operasional.
Menanggapi polemik izin Indomaret, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan seluruh gerai Indomaret yang totalnya mencapai 82 gerai, yaitu terdiri dari 72 gerai reguler dan 10 gerai franchise harus memiliki izin operasional masing-masing.
"Sekarang ada 82 gerai yang terdiri dari reguler dan franchise, nah itu semua gerai tidak boleh izinnya disatukan. Misalnya PT. Indomarco mengurus satu izin saja untuk ke-82 gerai, itu tidak boleh,” kata Zulkarnain.
Lanjutnya, sesuai aturan memang setiap gerai masing-masing harus memiliki izin. Ini nanti akan dicek oleh pihaknya. Zulkarnain juga meminta agar permasalahan Izin tersebut harus segera diselesaikan agar UMKM di Kota Bengkulu dapat berjalan baik. Rencananya akan ada kerjasama melibatkan Indomaret yang akan memberdayakan produk UMKM di Kota Bengkulu.
"Ini harus clear, izinnya harus selesai sehingga benar-benar kalau misalnya itu kita terapkan UMKM kita bisa berjalan. Tenaga kerja kita ada kepastian, dan pada saat kemudian kita memungut PAD dasar hukumnya juga jelas karena persoalan ini sudah ada izinnya," tutup Zulkarnain. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: