HONDA

Pasar Tumpah Ramadan Wajib Prokes, Walikota Bengkulu Terbitkan SE

Pasar Tumpah Ramadan Wajib Prokes, Walikota Bengkulu Terbitkan SE

   

BENGKULU - Meski Pemkot Bengkulu telah memperbolehkan adanya kegiatan pasar tumpah Ramadan pada tahun ini, dalam pelaksanaannya Pemkot Bengkulu tetap menekankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu nomor : 338/II/B.Kesbangpol/2021 tentang Pelaksanaan Pasar Tumpah Ramadan Tahun 1442 H.

Dalam SE tersebut tertuang beberapa poin tentang pelaksanaan pasar tumpah Ramadan yang harus diterapkan pedagang guna sebagai pencegahan penyebaran Covid-19. Diantaranya setiap pedagang harus memperhatikan pengaturan jarak lapak atau meja tempat jualan dengan yang lainnya minimal satu meter. Pedagang juga harus memperhatikan makanan yang dijual diusahakan dalam bentuk kemasan, membuat etalase atau penutup tempat jualan agar makanan terlindungi dari debu dan virus, membuat pembatas antara pembeli dengan lapak atau meja tempat jualan minimal satu meter.

Pedagang juga diwajibkan memakai masker standar kesehatan dan sarung tangan saat berada di pasar tumpah Ramadan, sementara para pembeli tidak diperkenankan menyentuh makanan yang dijual. Kemudian setiap pedagang dan pembeli memperhatikan etika ketika batuk atau bersin.

Terkait SE tersebut, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan pasar tumpah Ramadan. Namun pihaknya meminta setiap pelaksana menerapkan prokes.

"Semoga ini menjadi rujukan dan acuan bagi masyarakat yang ingin berjualan ataupun yang berbelanja di pasar tumpah Ramadan nantinya juga akand ada pengawasan dari Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19," kata Dedy. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: