Pegawai Non PNS Kemenag Rejang Lebong Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
CURUP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU bersama Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong (RL), Kamis (1/4). Ini terkait kerjasama untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap pegawai non PSN di lingkungan kerja Kantor Kemenag Kabupaten RL.
MoU dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong yang dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan RL Aziz Muslim. Serta dihadiri langsung Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Rejang Lebong H. Nopian Gustari, M.Pd.I beserta jajaran. ‘’Kegiatan MoU ini sebagai tindaklanjut dari MoU Kantor Cabang Bengkulu dengan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu,’’ terang Aziz.
Ada dua program, sambung Aziz, yang masuk dalam MoU yang mereka tandatangani. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat tenaga kerja melakukan aktivitas sesuai dengan pekerjaan. Serta Jaminan Kematian (JKM), dimana jaminan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. ‘’Jadi ada dua program yang masuk dalam MoU kita ini, yaitu JKK dan JKM,’’ sampai Aziz.
Sementara itu, Kakan Kemenag Kabupaten Rejang Lebong H. Novian Gustari, M.Pd.I mengungkapkan, peserta dalam MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut yaitu pegawai Non PNS dilingkungan Kantor Kemenag RL. Yaitu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Guru Honorer Madrasah, Penyulu PAI dan PAK Non PNS.
"Benar, MoU yang kita tandatangani untuk memfasilitasi pegawai non PNS terkait kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. Kita akan berupaya agar seluruh pegawai Non PNS bisa terintegritas menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Baik ini PPNPN, Guru Honor madrasyah hingga PAI dan PAK dilingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong,’’ sampai Nopian. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: