HONDA

Sanksi Tegas Truk Batu Bara Lebihi Tonase, Usai Ricuh, Truk Boleh Melintas Asal Muatan Dikurangi

Sanksi Tegas Truk Batu Bara Lebihi Tonase, Usai Ricuh, Truk Boleh Melintas Asal Muatan Dikurangi

 

BENGKULU - Maraknya truk batu bara dengan tonase melebihi ketentuan juga membuat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah angkat biacara. Apalagi sudah membuat konflik hingga aksi demonstrasi di Bengkulu Utara.

Menurut Rohidin Mersyah, pihaknya bersama dengan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) dan transportir telah menyepakati bahwa untuk mematuhi tonase yang sudah ditetapkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

"Standar pengangkutan, mulai dari muatan yang ditutup, proposional, dan dilarang ugal-ugalan dengan kecepatan tertentu itu wajib dipatuhi. Kalau tidak, akan diberikan sanksi tegas," kata Rohidin, kemarin.

Dijelaskannya, aturan ini sudah ada regulasinya dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. Sementara dari Pemprov Bengkulu selaku pengawal, pengelola transportasi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. Mengingat, ini merupakan jalan nasional. Disamping itu, pihaknya juga memastikan bahwa siklus logistik arus lalulintas itu tetap berjalan dengan baik.

"Dan tentu jalan jangan sampai rusak. Lalu, ini menyangkut keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan ini juga dibuat aturan jam operasional. Ini juga penting, karena jika kepadatannya ini betul-betul mengganggu, apalagi kalau arus pagi itu anak anak pulang sekolah siang hari," imbuhnya.

Mengingat beberapa waktu lalu, akibat kerusakan jalan, mengakibatkan siswa yang terlibat kecelakaan dengan  truk angkutan di Kabupaten Bengkulu Utara."Maka kita siasati dengan pengaturan jadwal, untuk pengguna truk dengan kapasitas besar saya kita bisa dilakukan pada malam hari," jelas Rohidin.

Jalan dilintasi truk batu bara kelas III. Namun truk batu bara tonasenya lebih dari 20 ton. Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Sumardi menjelaskan pihaknya juga akan mengawal untuk penyelesaian polemik truk angkutan ini. Pasalnya, ia pun telah menerima keluhan dari warga terkait hal itu. Selain karena menjadi penyebab kerusakan jalan, juga polusi dari asap mesin truk angkutan ini juga meresahkan. Untuk itu, dengan dasar kesepakatan dengan Pemprov dan APBB dalam waktu dekat ini. Pihaknya akan berkirim surat dengan kepada Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN).

"Selain Gubernur, kita nanti akan dikoordinasikan Kepala daerah lainnya. dan organisasi angkutan untuk kemudian diatur regulasinya," sampai Sumardi.

Sementara pascaricuh pukul 22.00 WIB antara warga dengan pengemudi truk Batu Bara (BU) Rabu malam lalu di Desa Bukit Makmur Bengkulu Utara, hingga polisi harus meletuskan tiga kali tembakan ke udara untuk membubarkan massa. Truk BB termasuk tronton akhirnya diperbolehkan warga melintas.

Ini berdasarkan hasil mediasi antara warga dengan perwakilan pengemudi truk yang dimediasi Polisi dan TNI Kodim 0423 BU pukul 01.30 WIB Kamis dinihari. Hal ini dilakukan di Desa Bukit Makmur tempat massa protes dengan melakukan penghentikan truk batu bara.

Hasilnya, lantaran warga memprotes tonase truk batu bara dan maraknya aksi kecelakaan. Truk tronton untuk sementara diperbolehkan melintasi, syaratnya mereka harus mengurangi tonase hingga sama seperti tonase truk biasa atau sekitar 10 ton.

Selain itu, mereka juga tidak boleh melintas secara konvoi yang membuat macet jalan. Mereka juga wajib menutup rapat bak truk dengan terpal agar tidak menimbulkan debu.

Kades Bukit Makmur Hartono, S.Pd menuturkan jika warga akan mengawasi aktivitas truk agar tidak melanggar dalan kesepakatan. Mereka sembari menunggu ketegasan Pemprov untuk melarang angkutan truk tronton yang memang tidak sesuai dengan Undang-undang LLAJ 22/2009.

Dalam UU tersebut, truk tronton bukan hanya tidak sesuai tonase jika melaju dengan membawa muatan 20 ton. Namun panjang dan lebar kendaraan serta sumbu kendaraan juga tidak sesuai dengan jalan kelas III di Jalinbar Bengkulu Utara.

“Kita menunggu ketegasan provinsi, sembari memang pengemudi truk harus mematuhi kesepakatan. Mereka harus mengurangi tonase agar tidak merusak jalan dan hal lainnya yang menyebabkan kecelakaan,” kata Hartono.

Sementara itu terkait warganya yang dikeroyok diduga oleh pengemudi truk saat aksi penghentian aktivitas, hal itu diserahkan ke Polisi. Ajis Prasetyo (20) harus dilarikan ke RSP Lagita karena luka robek di mulut dan lebam di bagian wajah.

“Masalah itu kita serahkan ke pihak kepolisian. Karena memang jika malam itu memang pelakunya datang, juga sangat membahayakan karena memang massa berkumpul dan emosi,” terangnya.

Ia menegaskan jika dalam aksi massa Rabu lalu lantaran masyarakat menagih keputusan dalam pertemuan dengan personel Sat Lantas Tiga minggu lalu. Saat itu polisi berjanji siap menindak truk tronton lantaran melaju tidak sesuai UU 22/2009 terkait dengan tonase dan fisik kendaraan.

“Warga itu pada dasarnya menagih apa yang dijanjikan Polantas dalam pertemuan dulu. Karena nyatanya truk tronton masih melintas, itu saj,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kabag Ops AKP. Jufri, S.IK menuturkan jika masyarakat sudah siap mematuhi kesepakatan dan diminta pengemudi truk untuk patuh. Dalam kesepakatan kemarin juga ada hal yang memang harus dilakukan Dishub Bengkulu Utara untuk berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Bengkulu.

“Jadi memang saat ini kita minta kedua pihak mematuhi hasil pertemuan Rabu malam. Jangan ada yang melakukan hal diluar kesepakatan,” katanya.

Ia juga menegaskan jika Polres Bengkulu Utara akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu terkait dengan tuntutan warga tentang penindakan tersebut. Polisi siap menindak tegas jika memang sudah ada ketegasan dari Dishub Provinsi.

“Jika memang sudah  ada ketegasan dan koordinasi langsung dari Dishub Provinsi, terkait dengan kelas jalan dan bobot kendaraan, kita siap melakukan penindakan,” tegas Jufri yang turun saat aksi massa ricuh Rabu malam tersebut.

Sementara itu Plt Kadis Perhubungan Bengkulu Utara, Nur Imansyah menuturkan akan segera berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait protes warga tersebut. Ia tidak ingin masalah ini dibiarkan berlarut-larut sehingga kembali terjadi lagi aksi massa.

“Kita akan segera koordinasi dengan Dishub Provinsi, karena mereka memiliki timbangan dan memang selain jalan nasional yang dilitnasi juga jalan Provinsi,” pungkas Nur Imansyah.

Dewan Minta Dishub dan APH Tegas Terhadap Mobil Melebihi Tonase

Maraknya mobil angkutan dalam hal ini truk yang sering melebihi tonase atau melebihi kapasitas standar tak lepas dari pantauan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Ketua Komisi I DPRD Benteng, Arsyad Hamzah, SE menegaskan, dalam menyikapi banyaknya mobil angkutan yang sering melanggar dengan melebihi muatan, ia meminta kepada OPD terkati dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Benteng bisa bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.

"Sebab melanggar dengan melebihi muatan mobil ini sangat meresahkan warga dan merugikan negara. Sebab di Benteng dalam pantauan kita Dewan sudah banyak sekali jalan yang rusak dikarenakan mobil truk yang membawa batu bara dengan kapasitas melebihi standar," tegasnya

Lanjutnya, salah satu contoh jalan dari simpang Pasar Pedati menuju Kantor Walikota Bengkulu, itu jalannya sudah sangat rusak berlubang dan bahkan ada jalan yang sudah masuk kedalam dikarenakan muatan yang sangat besar dan tidak sesuai kapasitas jalan yang ada di Benteng ini. Sudah banyak memakan korban jiwa akibat jalan rusak dan sudah banyak uang negara habis untuk memperbaiki jalan.

"Apabila terus menerus begini, mobil truk dengan melebihi muatan tidak ditindak tegas, maka akan lebih banyak lagi yang akan menjadi korban jiwa. Akan banyak lagi uang negara yang habis, hanya untuk memperbaiki jalan, namun pengendara tidak ingin mematuhi peraturan yang ada. Apabila memang mobil pengangkut batu bara selalu membangkang, maka Dishub dan Kepolisian dalam hal ini Satlantas Benteng harus tegas memberikan hukuman," ungkapnya

Dia menambahkan, Apabila semua mobil truk bisa mematuhi ketentuan yang ada, maka jalan yang ada di Benteng dan Provinsi Bengkulu ini tidak akan gampang rusak. Selama ini jalan rusak karena memang mobil truk pengangkut batu bara selalu melebihi muatan dari standar maksimal. Jadi mari bersama-sama untuk mematahui ketentuan yang ada agar jalan tetap terjaga dan bagus.

"Kita contoh Provinsi Jambi, disana tegas dan ketat dalam mengawasi muatan mobil truk, sehingga tidak ada mobil dengan melebihi tonase. Kita tidak melarang kegiatan tambang batu bara di Benteng maupun disetiap daerah, namun kita berharap kepada perusahan tambang batu bara bisa mematuhi ketentuan dalam muatan batu bara yang mereka angkut disetiap mobilnya," tutup Arsyad. (war/qia/jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: