HONDA

Zakat Fitrah di Kota Bengkulu Tertinggi Rp 35 Ribu

Zakat Fitrah di Kota Bengkulu Tertinggi Rp 35 Ribu

   

BENGKULU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu sudah menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bengkulu. Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: B-708/Kk.07.04/BA.03.2/4/2021 tentang Hasil Rapat Penentuan Qimad Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, zakat fitrah tertinggi di Kota Bengkulu Rp 35 ribu perorang, dan terendah Rp 25 ribu atau setara 10 canting beras.

Penentuan zakat fitrah ini berdasarkan rapat bersama kemenag dengan pihakk terkait. Selain itu juga mengacu dengan harga pasaran beras di Kota Bengkulu. “Kita sudah melakukan survei harga beras sebagai patokan penentuan zakat fitrah,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu Zainal Abidin.

SE terkait besaran zakat fitrah di Kota Bengkulu juga telah disetujui dari berbagai pihak. Seperti, selain dari Kemenag Kota Bengkulu, juga ada perwakilan Pemkot Bengkulu yaitu Bagian Kesra, dan Disperindag. Lalu MUI, Baznas, pimpinan Ormas Islam dan perwakilan pengurus masjid se-Kota Bengkulu.

Tertera dalam SE, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per-jiwa (10 canting per orang). Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Apabila digantikan dengan uang, ada beberapa kriteria yang telah ditentukan. Diantaranya yang pertama ialah sebesar 35 ribu, kedua 30 ribu dan terakhir 25 ribu.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar dapat disegerakan membayar zakat fitrah. Sehingga pendistribusiannya kepada mustahik (penerima) juga bisa lebih cepat. Juga jangan lupa saat penyaluran tetap patuhi prokes," imbuh Zainal.  (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: