HONDA

Marak Jukir Ilegal di Gerai Modern, Bapenda Bakal Libatkan Aparat Penegak Hukum

Marak Jukir Ilegal di Gerai Modern, Bapenda Bakal Libatkan Aparat Penegak Hukum

BENGKULU - Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan zona parkir baru, yaitu di gerai modern Indomaret dan Alfamart mulai Juni.  Pengelola gerai membayar sendiri pajak parkir dengan besaran Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Ada 42 gerai Alfamart dan 86 gerai Indomaret yang harus membayar retribusi parkir.

"Kita sudah dengar kabar soal maraknya penarikan parkir di Indomaret dan Alfamart. Dan kita tegaskan bahwa penarikan parkir di Indomaret dan Alfamart yang dilakukan sejumlah oknum jukir sekarang ini dikategorikan Ilegal," kata Kepala Dinas Bapenda Kota Bengkulu Hadianto.

Lanjut Hadianto, penarikan yang dilakukan oknum jukir di Indomaret dan Alfamart saat ini sudah dipastikan ilegal karena retribusi nya pun tidak masuk ke kas daerah. Saat ini hanya ada 4 gerai modern, yaitu Indomaret yang boleh ditarik retribusi dan diperbolehkan karena dishub yang dulu telah mengeluarkan SPT untuk 4 gerai Indomaret.

"Nanti per bulan Juni semua penarikan retribusi nggak dikenakan lagi karena sudah ditetapkan daerah," jelas Hadianto.

Sedangkan untuk menindaklanjuti keberadaan juru parkir ilegal saat ini, Bapenda Kota Bengkulu akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). "Untuk keberadaan jukir ilegal pemkot akan bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk dilakukan penertiban," tukas Hadianto.

Salah satu pengunjung Indomaret Bentiring Agus menyayangkan keberadaan juru parkir di gerai Indomaret. "Iya kami merasa risih dengan adanya tukang parkir ini. Terkadang cuma beli minum Rp 5 ribu karena ada parkir harus bayar parkir Rp 2 ribu. Dan juga setelah kami kasih duit, tukang parkirnya pura-pura tidak tahu. Sempat mau berantem tapi saya mikir lagi, nanti karena duit Rp 2 ribu saya masuk penjara. Tapi kalau dibiarkan kita jadi kesal," pungkansya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: