HONDA

H-7 THR Harus Dibayar, Pemkab Bengkulu Selatan Buka Posko Pengaduan

H-7 THR Harus Dibayar, Pemkab Bengkulu Selatan Buka Posko Pengaduan

 

KOTA MANNA – Paling lama H-7 lebaran Idul Fitri, seluruh perusahaan yang ada di Bengkulu Selatan (BS) harus sudah membayar tunjangan hari raya (THR) para karyawannya. Ketegasan ini disampaikan Bupati BS Gusnan Mulyadi. Apabila ada perusahaan yang tidak juga membayar, Gusnan siap memberikan sanski bagi perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya minta kepada perusahaan yang ada di BS khususnya untuk membayar THR karyawan. Kalau bisa paling lambar H-7 sebelum lebaran Idul Fitri. Yang tidak kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Gusnan.

Perintah itu sesuai dengan instruksi Kementerian Tenaga Kerja, terkait pembayaran THR perusahaan kepada karyawannya. Mekanisme pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai ketentuan, lanjut Gusnan, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan untuk karyawan, baik yang sudah bekerka satu bulan atau pun lebih. Jika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib membayarkan THR sebesar upah satu bulan.

"Kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya, maka hitungannya masa kerja dibagi 12 dan dikali besaran upah setiap bulan. Itulah THR-nya. Nanti akan kita pantau melalui dinas teknis," tegas Gusnan.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) BS, Edi Susanto menyebut pihaknya akan melakukan pengawasan pembayaran THR bagi para karyawan di perusahan–perusahaan.

“Nanti akan ada posko pengaduan. Dan kita akan lakukan pengawasan langsung bahkan mendatangi perusahan–perusahan untuk memastikan apakah pembayaran THR sudah dilakukan atau belum jika sudah tiba masa pembayaran THR sesuai ketentuan. Yakni H-7 sebelum lebaran Idul Fitri,” tukas Edi.

Sedangkan untuk perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang diatur dalam Undang-undang, pihaknya meminta agar dapat membuktikan ketidak mampuan membayar THR tersebut. (tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: