HONDA

KUR Tanpa Jaminan Dinaikkan Menjadi Rp 100 Juta dan Bunga 3% sampai Desember 2021

KUR Tanpa Jaminan Dinaikkan Menjadi Rp 100 Juta dan Bunga 3% sampai Desember 2021

JAKARTA- Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ditengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Senin (3/5), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.

Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30% di tahun 2024. Berdasarkan hal ini, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021,” ujar Menko Airlangga Hartarto.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” tambah Menko Airlangga.

Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, diantaranya yaitu pertama perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.

Lalu kedua, Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketiga, pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain. Keempat, penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun. “Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” kata Menko Airlangga.

**Realisasi Kebijakan KUR

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp 82,56 triliun (32,63% dari target tahun 2021 sebesar Rp 253 triliun) dan diberikan kepada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar Rp 252,92 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71%.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut, yaitu realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet 186,5 triliun rupiah. Realisasi penundaan angsuran pokok s.d. 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet 70,53 triliun rupiah.

Kemudian, Realisasi relaksasi KUR sampai dengan 29 April 2021: Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet 47,51 triliun rupiah. Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet 2,49 miliar rupiah. (dep1/ltg/fsr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: