HONDA

Siapkan 5 JPU Tangani Kasus Mufran, Dalami Mekanisme Penggunaan Dana KONI

Siapkan 5 JPU Tangani Kasus Mufran, Dalami Mekanisme Penggunaan Dana KONI

 

BENGKULU - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,1 miliar masih terus berlanjut. Saat ini, Berkas Perkara (BP) tersangka utama, Mufran Imron yang merupakan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, sedang diteliti oleh Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, terkait kelengkapannya dalam proses P19.

Sementara sedang diteliti, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih menggali beberapa hal dari keterangan tersangka dan saksi. Yaitu terkait mekanisme pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut hingga bisa menyebabkan kerugian negara. Karena diketahui, alur mekanisme pencairannya dilakukan sebanyak dua tahap dan perlu laporan pertanggungjawabannya jika ingin melakukan pencairan selanjutnya.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Badri Wasil mengatakan, untuk berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI yang telah dilimpahkan penyidik Polda Bengkulu sedang ditangani oleh 5 JPU. Pihaknya memiliki waktu selama 14 hari dari awal pelimpahan kemarin untuk melakukan penelitian terkait kelengkapan berkas tersebut. Meskipun demikian, pihaknya mengupayakan sebelum 14 hari nanti JPU telah bisa menentukan sikap terkait berkas tersebut.

“Bila nanti sudah diteliti dan JPU sudah menyatakan lengkap maka pelimpahan tahap II atau P21 sudah bisa dilakukan,”sampai Badri.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Dolifar Manurung, SIK mengatakan sampai saat ini penyidik terus masih menelusuri terkait aliran dana. Yakni mulai dari  proses pencairan hingga penggunaan dana hibah sebesar Rp 15 miliiar tersebut. Dimana diketahui, anggaran sebesar Rp 15 miliar itu dicairkan sebanyak dua tahapan. Yang mana untuk laporan pertanggungjawabannya memang ada dan tengah diperiksa oleh penyidik. Meskipun demikian, penyidik masih melakukan penelusuran untuk membongkar aliran anggarannya dan peruntukannya.

“Masih diperiksa terkait laporannya dari tahap pertama itu berapa dan tahap kedua itu berapa, serta mencari tahu kemana saja anggaran itu,” sampai Imam.

Selain itu, tersangka juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik. Yakni terkait penggunaan anggaran tersebut kemana saja. Menurutnya, semuanya nanti akan dilihat dari hasil penyidikan begitu juga dengan kemungkinan adanya tersangka baru. Karena untuk sementara ini, yang bertanggungjawab pada kasus tersebut baru mantan Ketua KONI saja.

“Masih terus didalami, penyidik masih melakukan penyidikan, akan diupayakan terungkap semua,” tutupnya. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: