HONDA

Klaim Sejak 1997 Dikuasai Warga, Kadis: Kami Bisa Laporkan Poktan

Klaim Sejak 1997 Dikuasai Warga, Kadis: Kami Bisa Laporkan Poktan

 

ARGA MAKMUR - Kades Kinal Jaya Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara (BU) Sarwan Doyo mengaku tidak mengetahui jika 42 hektare lahan warga yang diajukan ke Kelompok Tani (Poktan) Makmur Bersama untuk program replanting masuk dalam lahan Hak Guna Usaha PT Julang Oca Permana (JOP). Hal ini terkait laporan penyetobotan lahan yang dilayangkan PT JOP ke Polda Bengkulu.

Sarwan menuturkan jika sejak tahun 1997 lahan tersebut memang dikuasai masyarakat. Meskipun memang tidak mengurus alas hak lahan baik itu Surat Keterangan Tanah maupun sertifikat, namun saat itu belum ada PT JOP di Napal Putih.

“PT JOP itu baru ada sekitar 2008. Jadi kami tidak menyerobot lahan, karena memang lahan sudah digarap warga sebelum ada PT JOP,” tegasnya.

Ia bahkan baru mengetahui jika lahan yang selama ini digarap warga tersebut masuk dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan setelah program replanting ini. Ini lantaran adanya laporan PT JOP ke polisi dan Ditjend Perkebunan Kementan.

“Kami juga terkejut, karena selama ini juga tidak pernah ada larangan ataupun laporan dari PT JOP ke kami (Pemdes, red) terkait lahan tersebut,” ujarnya.

Setelah kasus ini mencuat, ia mengaku  bersama warga sudah datang ke PT JOP menanyakan perihal lahan tersebut. Bahkan PT JOP mengakui jika memang lahan tersebut adalah lahan warga yang dikuasai masyarakat sejak perusahaan belum berdiri.

“Namun memang dijelaskan juga oleh perusahaan itu masuk dalam lahan yang bersertifikat HGU. Tapi itu bukan kesalahan kami. Karena memang sejak berdiri, PT JOP tidak pernah menyampaikan ke Pemdes terkait batas-batas lahan HGU mereka,” tegasnya.

Sementara itu Kadis Perkebunan Ir. Buyung Azhari menuturkan jika terkait program replanting mereka bekerja sesuai dengan syarat yang diajukan oleh Poktan. Terutama syarat terkait yang diajukan oleh Poktan masing-masing.

“Ada juga pernyataan. Tapi jika memang dokumen dan pernyataan itu palsu, kami juga bisa melaporkan Poktan,” tegasnya.

Namun ia menuturkan jika terkait dengan replanting, ia memastikan dana Rp 1,2 miliar yang merupakan dana untuk replanting 42 hektare lahan yang bermasalah tersebut tidak terserap. Ini lantaran penyerapan anggaran harus berdasarkan dokumen progres pelaksanaan di lahan.

“Jadi dana tersebut akan ditarik kembali oleh BPDPKS yang menyalurkan dana replanting,” tegasnya. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: