HONDA

Dukung Jurnalisme Berkualitas, Perpres 'Publisher Rights' Jamin Keadilan Ekonomi Industri Pers

Dukung Jurnalisme Berkualitas, Perpres 'Publisher Rights' Jamin Keadilan Ekonomi Industri Pers

Wakil Menteri Komunikasi dan Informtika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, Perpres 'Publisher Rights' jamin keadilan ekonomi industri pers.--ANTARA/Livia Kristianti

RAKYATBENGKULU.COM - Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights telah diharapkan dapat menjamin keadilan ekonomi industri pers.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menekankan bahwa peraturan ini penting untuk memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.

"Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital," ujar Nezar dalam rilis pers, Selasa, 1 Oktober 2024.

"Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual," lanjutnya.

BACA JUGA:Isuzu Indonesia Berusia 50 Tahun, Begini Sejarah dan Inovasi yang Telah Dilakukan

BACA JUGA:Pembangunan Pembangkit Biomassa di Mukomuko Bakal Ditopang Investor Jepang

Perpres "Publisher Rights" hadir sebagai kebijakan afirmatif bagi industri pers nasional, yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan keberimbangan posisi antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dalam aspek bisnis atau kita sebut sebagai fair playing field.

Dalam sambutannya, Nezar juga menekankan bahwa disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan. Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara konsumsi informasi masyarakat dan berdampak pada model bisnis perusahaan pers.

Tapi, penambahan jumlah audiens, dalam praktik layanan platform itu, tidak serta merta meningkatkan pendapatan bisnis perusahaan pers.

BACA JUGA:BPS Umumkan Bengkulu Alami Deflasi 4 Bulan Berturut-turut, Inflasi yang Stabil

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi BUMDes, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Tersangka

Oleh karena itu, dia menekankan kehadiran regulasi penting untuk memberikan keadilan secara ekonomi bagi perusahaan pers dan platform digital.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam Pasal 43 telah menjelaskan tentang pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber sejenis lainnya.

Wamenkominfo menekankan perbuatan itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta selama sumber berita tersebut disebutkan secara lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: