HONDA

Update Kasus Korupsi BUMDes, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Tersangka

Update Kasus Korupsi BUMDes, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Tersangka

Kejari Bengkulu Utara tetapkan mantan Kades tersangka kasus korupsi BUMDes.--dokumen/rakyatbengkulu.com

ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah menetapkan S, mantan Kepala Desa Gardu Jaya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menimpa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2017 hingga 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, dikutip antaranews.com, Selasa, 1 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka S telah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor Print–01/L.7.12/Fd.2/01/2024.

Tersangka S diduga melakukan tindakan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara sebesar Rp352,59 juta.

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Mengoptimalkan Stabilitas Ekonomi Menuju Penghujung 2024

BACA JUGA:Keterlibatan 32 Pelajar dalam Geng Motor, Polresta Bengkulu Berikan Pembinaan

Selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka S tidak menjalankan proses musyawarah terkait pendirian BUMDes hingga penetapan pengurus.

Serta, pengelolaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan uang penyertaan modal BUMDes sebesar Rp358,19 juta.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka S menggunakan uang tersebut untuk membeli mesin pengelolaan limbah karet yang kemudian dijadikan milik pribadi.

Selain itu, tersangka S juga menerima uang sebesar Rp200,08 juta dari pembelian mesin dan uang lainnya sebesar Rp71,24 juta.

BACA JUGA:Harimau Sumatera Tewaskan Sapi di Bengkulu Utara, Warga Was-was Teror Berlanjut

BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Tekankan Pentingnya Nilai Luhur Pancasila, Fondasi Utama Berbangsa dan Bernegara

"Semua dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, menyebabkan BUMDes Gardu Jaya tidak beroperasi dan tujuan peningkatan ekonomi desa tidak tercapai," jelas Ristu Darmawan.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka S dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: