Pengedar Narkoba di Kota Bengkulu Diamankan BNN Bersama 31 Paket Sabu
BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika di Kota Bengkulu. Dengan menangkap satu orang tersangka berinisial RB (21), pemuda Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Panen Buah Sawit Milik PT ADK, Mantan Dirut Diamankan
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang berinisial RB yang merupakan pengedar narkoba di Kota Bengkulu. RB kemudian telah menjadi pantauan oleh tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu.
Kemudian pada, Rabu (9/7) tim mendapatkan informasi bahwa RB sedang berada di kediamannya. Tim langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan tim menemukan sebanyak 31 paket narkoba jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 handphone dari tangan tersangka.
"Setelah kita lakukan penangkapan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasilnya bahwa tersangka ini diketahui tidak bekerja sendirian dalam pengedaran narkotika jenis sabu. Tersangka bekerjasama dengan temanya yang merupakan salah satu warga binaan Lapas Bengkulu," kata Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP. Alexander. S. Soeki, Jumat (9/7).
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: