HONDA

Diduga Lalai, Owner Salon Kecantikan Dipolisikan

Diduga Lalai, Owner Salon Kecantikan Dipolisikan

BENGKULU - Zoswarni warga Jalan Bhakti Kelurahan Clincing Jakarta Utara diduga menjadi korban kelalaian dan undang-undang perlindungan konsumen. BACA JUGAObat Antibiotik dan Antivirus Mulai Langka, RS Kekurangan Pasokan Oksigen

Terlapor adalah owner atau pemilik salah satu calon kecantikan yang beralamat di Jalan KZ. Abidin Kota Bengkulu.

Bersama kuasa hukumnya, Zoswarni mendatangi Mapolda Bengkulu dengan maksud mempertanyakan kelanjutan laporan pegaduan masyarakat yang dilayangkan dirinya beberapa bulan lalu.

Diceritakan korban, peristiwa berawal pada Januari 2021 saat dirinya datang ke salon kecantikan tersebut dengan tujuan untuk memotong dan mewarnai rambut.

Saat di salon dirinya mendapatkan pelayanan seperti pelanggan pada umumnya, kemudian korban meminta pemilik salon untuk memberikan dirinya produk pewarna rambut yang bagus dan sesuai.

Oleh pemilik salon yang akrab di panggil Koko dan Cece (panggilan dari korban) siap melayani korban dengan memberikan produk pewarna rambut yang terbagus dan termahal yang dimiliki salonnya.

Lalu korban kemudian mendapatkan pelayanan.

Setelah rambut korban diwarnai, tidak berselang lama korban mengalami merasakan kulit kepala dan wajah bagian atas memerah dan perih seperti rasa terbakar.

Selain itu, dirinya langsung mengalami bengkak dan luka memerah di bagian wajah.

"Saya mengalami panas dan sakit di bagian muka, kepala dan mata sebelah rambut saya diwarnai. Alasannya awalnya karena cat belum kering, namun setelah kering masih saja kondisinya seperti itu," sampainya.

Dirinya mencoba menanyakan kepada pemilik salon atas apa yang dialami, namun pemilik salon menyarankan untuk membeli obat di apotek yang berada di kawasan Suprapto.

Saat membeli obat, pemilik apotek kemudian mencoba memberikan obat kepada korban, di sana pemilik apotik menyebutkan diduga kondisi yang dialami korban lantaran pemilik salon tidak melakukan tester terlebih dahulu terhadap produk pewarna yang diberikan kepada korban.

Korban kemudian mendatangi salon, oleh pemilik salon mengakui bahwa ada kelalaian yang lupa melakukan tester terlebih dahulu.

Korban kemudian mencoba meminta pertanggungjawaban pemilik salon, namun tidak diindahkan dan menemukan kata kesepakatan.

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: