HONDA

Dituding Sewakan Sertifikat UKW, Jurnalis Pilih Lapor Polisi

Dituding Sewakan Sertifikat UKW, Jurnalis Pilih Lapor Polisi

   

BENGKULU - Didampingi kuasa hukum, AK (42) seorang wartawan yang beralamat di Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu mendatangi Mapolres Bengkulu, Kamis (15/7) petang. BACA JUGA401 Aset Tanah Pemkab Bengkulu Tengah Belum Bersertifikat

Kedatangan AK guna melaporkan dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang berinisial HE.

AK melalui Kuasa Hukumnya, Benni Hidayat, SH dan Hasrul, SH menjelaskan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan tersebut berawal saat pelapor membuka website salah satu media online.

Pelapor membaca berita bahwa terlapor HE memberikan statement di media tersebut bahwasanya pelapor telah menyalahgunakan kartu dan sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama milik pelapor.

Dengan menyewakan sertifikat tersebut ke salah satu perusahaan media, yang diketahui bahwa terlapor merupakan Direktur Utama di media tersebut.

"Terlapor ini meminta wartawan untuk memberitakan berdasarkan statement dari dia (terlapor). Yang mana beritanya ini menuduh klien kami sudah melakukan sewa-menyewa kartu UKW Utama," ungkapnya.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terlapor kepada salah satu media online tersebut tidak benar.

Bahkan berita yang memuat statement tersebut juga telah dilaporkan pihaknya ke Dewan Pers, dan oleh Dewan Pers memutuskan bahwa media tersebut telah melanggar pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik. BACA JUGADiduga Langgar Kode Etik dan Cemarkan Nama Baik, Salah Satu Media Online Dilaporkan ke Dewan Pers

"Jadi sebagai tindak lanjut dari laporan kami ke Dewan Pers, hari ini kami melaporkan HE sebagai narasumber di media tersebut melakukan tindakan pencemaran nama baik," ujarnya.

"Waktu di kita sempat penyelesaian pengaduan di Dewan Pers juga telah disampaikan oleh Dewan Pers bahwa berita ini sudah membuat opini yang menghakimi, tidak independen dan sebagainya," lanjutnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa atas statement tersebut, kliennya merasa dirugikan dan memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. (tok) Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: