Karena Hajatan, Ada Petinggi Satpol PP di Rejang Lebong Dicopot dari Jabatannya
CURUP – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong (RL), kedapatan melanggar SE Bupati terkait larangan ASN dan TKS menyelengarakan hajatan serta menghadiri hajatan.
ASN tersebut diketahui kedapatan menghadiri hajatan yang diselenggaran salah satu keluarganya. Akibatnya, yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya.
BACA JUGA: Masih Ada Warga di Rejang Lebong Gelar Hajatan
‘’Benar, ada salah satu ASN yang menjabat sebagai Kabid di Satpol PP diberhentikan sementara dari jabatannya karena melakukan pelanggaran terhadap SE Bupati soal larangan ASN dan TKS menghadiri kegiatan hajatan. Yang bersangkutan sudah dimutasikan sebagai staf di OPD (organisasi perangkat daerah, red) lainnya,’’’ sampai Sekretaris Daerah (sekda) RL H. RA. Denni, SH, MM.
Dijelaskan Denni, oknum ASN tersebut telah menentang kebijakan Bupati RL karena saat Tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 melakukan pembubaran salah satu hajatan warga yang merupakan keluarga dari oknum ASN tersebut.
‘’Dalam SE Bupati sudah jelas menyebutkan ASN atau honorer tidak boleh menggelar atau menghadiri keramaian,’’ tegas Denni.
Pemberian sanksi tersebut, tambah Denni, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi ASN dan TKS lainnya. Agar tidak melakukan pelanggaran SE yang sudah dikeluarkan Bupati RL guna mengantisipasi dan menekan angka penyebaran Covid-19.
‘’Mudah-mudahan ini bisa jadi pembelajaran ASN dan TKS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Karena ASN dan TKS harusnya menjadi contoh di masyarakat terkait aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Khususnya dalam mematuhi protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya PPKM guna menekan penularan COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong,’’ demikian Denni. (dtk/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: