Bawa Berkas Penerima Program Replanting, Mantan Kadisbun Bengkulu Utara Diperiksa
BENGKULU – Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara tahun 2019, Sasman, SP mendatangi Kejati Bengkulu pada Selasa (27/7) sore. Mantan Kadisbun Bengkulu Utara ini diperiksa penyidik Kejati Bengkulu terkait program replanting sawit tahun 2019 lalu. Yaitu untuk melihat sejauh mana perannya selaku pengguna anggaran dalam program tersebut.
Dari pantauan Rakyat Bengkulu, Sasman yang datang sekira pukul 15.00 WIB ini didampingi oleh staffnya. Sasman sendiri saat mendatangi Kejati Bengkulu ini terlihat membawa beberapa berkas dokumen. Sasman beserta stafnya saat itu langsung memasuki ruangan penyidik.
“Belum dulu ya,” ujar Sasman sembari mengacungkan jempolnya ke atas.
Sementara itu, Kajati Bengkulu Agnes Triani, SH, MH melalui Kasi Penkum, Martin Luther, SH, MH mengatakan pemanggilan Sasman ini untuk diperiksa terkait perannya selaku pengguna anggaran. Sasman sendiri memang membawa berkas ataupun dokumen yang dibutuhkan penyidik. Saat Sasman masih menjabat sebagai Kadisbun Bengkulu Utara, terdapat 18 kelompok tani yang menerima program replanting tersebut. Dengan kelompok tani Suka Tami Desa Samban Jaya Kecamatan Batik Nau yang mendapatkan bantuan terbesar yakni seluas 420 hektare dan anggaran sebesar Rp 10.503.382.000.
“Iya untuk diperiksa terkait perannya selaku pengguna anggaran, karena dia ini mantan pejabat di Disbun Bengkulu Utara,” papar Martin.
Dimana diketahui, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah mendapati adanya bukti perbuatan melawan hukum dalam kegiatan replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Penyidik menemukan adanya tindak penyalahgunaan anggaran tahun 2019 dan 2020 yang tidak tepat. Yang mana anggaran Rp 25 juta per hektare atau total Rp 150 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan replanting sawit seluas lebih kurang 6 ribu hektare, justru sebagian digunakan untuk pembelian dan penanaman lahan karet dan jeruk. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: