HONDA

Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Ketua DPRD Lebong Diburu

Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Ketua DPRD Lebong Diburu

TUBEI - Posisi mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo semakin tersudut. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei kemarin (2/8), hakim tunggal Jona Agusmen, SH mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan. BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Eks Ketua Dewan Lebong Sidang di PN Tubei 26 Juli

''Penetapan TR (Teguh Raharjo) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 oleh jaksa adalah sah karena sudah memenuhi dua alat bukti,'' kata Jona saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong semakin mantap mencari keberadaan tersangka. Dengan status yang sebelumnya telah dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak Kejari Lebong optimis Teguh Raharjo tertangkap karena seluruh aparat penegak hukum akan mencarinya.

''Kami imbau kepada tersangka maupun pihak keluarganya untuk bersikap kooperatif demi titik terang kasus ini. Kalau memang merasa tidak besalah, silakan disampaikan dalam persidangan yang akan dijalani,'' tukas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH.

Sementara Kuasa Hukum Teguh Raharjo, Firnandes Maurisya, SH, MH mengaku sangat menghormati atas apa yang sudah diputuskan hakim. Pihaknya tinggal mengikuti pokok perkara karena sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dijalani. BACA JUGA: 22 Mantan Dewan Lebong Rawan Tersangka Jilid II

''Mengingat tidak ada satupun gugatan kami yang diterima, artinya hanya penyelesaian di persidangan Pengadilan Tipikor yang memang harus dilewati oleh klien kami,'' tandas Firnandes ditemui usai sidang.

Sementara untuk 4 tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,3 miliar itu, tinggal menunggu proses pelimpahan berkas dari Kejari Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Keempatnya, mantan wakil ketua I DPRD Lebong, mantan wakil ketua II, mantan Sekretaris DPRD dan mantan bendahara pengeluaran Setwan yang masih berstatus tahanan kota. (sca/RBOnline) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: