Raup Rp 2,3 M, Tersangka Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur
BENGKULU – Sekalipun kerugian yang dialami 180 korban investasi bodong yang dilakoni DS (18) mencapai Rp 2,3 miliar, namun mantan siswi SMA tersebut tak ditahan. Penyidik Polda Bengkulu beralasan, tak ditahannya tersangka DS karena saat melakukan penipuan tersebut masih berstatus pelajar dan belum berusia 18 tahun. BACA JUGA: Diduga Ikut Investasi Bodong, Warga Kota Bengkulu Rugi Puluhan Juta
Sebelumnya, Penyidik Subdit Fisikal Moneter dan Devisa Ditreskrimus Polda Bengkulu menetapkan DS sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan berkedok investasi. Selama menjalani aksinya, DS telah menipu 180 orang, dan berhasil meraup uang diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.
Dalam menjalani aksinya, DS juga dibantu empat orang admin yang ikut mencarikan member untuk investasi tersebut. Empat admin tersebut, sejauh ini dalam pemeriksaan penyidik masih berstatus saksi.
“Benar, untuk kasus investasi online telah ada penetapan tersangka, yakni DS karena terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi,” sampai Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dolifar Manurung SIK. BACA JUGA: Terlibat Penipuan Investasi Rp 2,6 Miliar, Siswi SMA di Bengkulu Utara Tidak Lulus, Terbanyak Tidak Lulus di Rejang Lebong
Penetapan DS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Yang mana penyidik menyimpulkan baik dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, menemukan indikasi kuat tindak pidana penipuan.
Salah satu keterangan saksi ahli, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu. Disebutkan bahwa investasi yang dilakukan oleh DS ilegal. Karena itu penyidik terus mendalami perkara ini.
Tak menutup kemungkinan tersangka tak hanya sebatas DS, akan menyeret pihak lainnya. “Untuk penahanan tidak dilakukan. DS dikenai wajib lapor, artinya kasus ini tetap diproses lebih lanjut,’’ ujar Dolifar. BACA JUGA: Warga Menolak Tunjukan Lahan, Ketika Akan Diukur Kantah
Terpisah, Kuasa Hukum DS, Maghdaliansi, SH,MH mengatakan, bahwa kliennya akan mengikuti semua proses hukum tersebut dengan kooperatif. DS dalam proses penyidikan mengakui ada 180 korban. Namun dari jumlah tersebut, 60 orang telah dikembalikan uangnya.
Maghdaliasi yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu ini juga membenarkan bahwa kliennya dalam menjalankan investasi dibantu empat orang admin yang berperan mencari member. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: