Kasus Dugaan Penipuan, Tunggu Keterangan Tersangka, Keterlibatan Pihak Lain Belum Ditemukan
BENGKULU – Meskipun Polda Bengkulu memastikan bahwa laporan terkait dugaan penipuan yang dialami Direktur PT Batu Bandung Manna yakni Zasman Yahar warga Jalan Meranti 4 Kelurahan Sawah Lebar Baru tetap berjalan. Namun untuk pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain berinisial Ya belum bisa dilakukan.
Pasalnya terlapor yakni Mu masih belum dimintai keterangan sebagai tersangka. Mu sendiri telah ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) namun belum bisa ditangkap dengan alasan dalam kondisi sakit permanen dan berada di luar Provinsi Bengkulu. Maka dari itulah, pendalaman terkait keterlibatan pihak lain pada kasus tersebut masih belum diketahui.
“Belum ada didalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, karena sampai sekarang itu tersangkanya sendiri belum ada diperiksa dan dimintai keterangannya,”sampai Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif SIK melalui Kasubdit Harda Bangtah, AKBP. Edi Sujatmiko S.Sos.
Edi mengakui, Mu memang pernah diperiksa namun saat itu statusnya masih sebagai saksi. Maka dari itulah, penyidik masih belum mendapatkan keterangan yang mendalam terhadap perkara pada laporan tersebut. Apalagi terkait keterlibatan pihak lain seperti yang disebutkan oleh pelapor.
“Untuk pemeriksaan mendalam belum dilakukan, jadi kita belum tahu,”lanjutnya.
Saat ini keberadaan tersangka sendiri berada di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah bersama keluarganya. Tersangka dalam kondisi sakit stroke sehingga belum bisa pergi ke Provinsi Bengkulu. Meskipun begitu, jika nantinya tersangka tidak juga ke Provinsi Bengkulu maka pihaknya yang akan menyusul kesana untuk menangkapnya dan membawa ke Mapolda Bengkulu secara paksa. “Nanti ya, kita lihat dulu, kalau memang tidak juga ya tentu akan dijemput paksa,”tutupnya.
Kembali mengingatkan, kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkannya ke Polda Bengkulu tertanggal 18 Februari 2015 dengan laporan polisi No LP-B/221/II/2015. Sudah 6 tahun berlalu semenjak kasus tersebut dilaporkan, masih belum ada titik terangnya. Pelapornya yakni Zasman Yahar mengaku mengalami kerugian Rp 2,6 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh Mu. Kronologisnya terjadi saat dirinya bekerja sama dengan PT Jaya Sakti Kontraksi dengan direktur atas nama Mu pada tahun 2014 lalu. Dimana perusahannya menjadi penyedia material dan pengangkutan aspal hotmix dari AMP SG untuk proyek pembangunan jalan di Kabupaten Seluma. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: