HONDA

Dalami 13 Lahan Milik Tersangka Mafia Tanah, Tersebar di Tujuh Lokasi

Dalami 13 Lahan Milik Tersangka Mafia Tanah, Tersebar di Tujuh Lokasi

BENGKULU – Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu terus mendalami kasus penyerobotan tanah, jaringan Satria Utama Alias Ujang Satria.

Pasalnya, terindikasi bahwa jaringan Ujang Satria telah sangat tersistematis melakukan penyerobotan tanah. BACA JUGA: Selundupkan Benur Seharga Rp 115 Juta, Dua Remaja Diringkus

Hal ini setelah penyidik mendapati bukti baru berupa 13 berkas lahan milik tersangka yang diajukan ke Bapenda Kota Bengkulu untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dimana lahan-lahan itu berada di tujuh lokasi berbeda yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

“Iya, ada ditemukan 13 berkas lahan yang diajukan untuk pengurusan PBB-nya, sekarang masih kita dalami,” sampai  Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, SIK.

Teddy menambahkan, terkait temuan itu bisa dikatakan ada 13 lahan yang dimiliki oleh tersangka Ujang Satria dengan lokasi dan ukuran lahan berbeda-beda.

Dimana barang bukti tersebut masih didalami lebih lanjut. Berkas pengajuan pembuatan PBB itu didapati dari hasil penggeledahan dari Kantor Bapenda Kota Bengkulu.

Selain itu, temuan itu juga menjadi petunjuk terkait adanya keterlibatan pihak lain. Teddy menilai bahwa jaringan Ujang Satria telah sangat tersistematis dalam melakukan aksinya.

“Sekarang kita terus mengumpulkan bukti-bukti dalam upaya pengusutannya,” lanjut Teddy.

Selain itu, berdasarkan bukti tersebutlah pihaknya memintai keterangan dari pejabat Bapenda Kota Bengkulu. Penyidik mendalami alur saat pendaftaran tanah dan penerbitan PBB-nya.

Ketika ditanya adakah kemungkinan keterlibatan oknum dari pemerintah, Teddy belum bisa memastikannya.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya masih harus melakukan pendalaman terlebih dahulu. “Belum, masih kami selidiki,” tutupnya.

Untuk diketahui, Satria Utama alias Ujang Satria telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain perkara lahan di Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu, Ujang Satria juga diketahui terlibat dalam kasus serupa di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: