Selundupkan Benur Seharga Rp 115 Juta, Dua Remaja Diringkus
KAUR - Anggota Polres Kaur mengamankan dua remaja warga Kecamatan Kaur Selatan berinisial Dw (19) dan AP (19), Rabu (4/8) sekitar pukul 15.00 WIB, saat melintas di jalan Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal. BACA JUGA: Masuk Lubang Jalan Rusak, Warga Simpang Kandis Meninggal Dunia
Kapolres kaur AKBP Dwi agung setyono, S.IK, MH, mengatakan kedua tersangka diamankan karena menyelundupkan 769 ekor baby lobster atau benur.
Lobster ukuran kecil seharga Rp 115 juta itu akan dijual secara ilegal.
"769 ekor benih lobster terdiri dari dua jenis. 763 ekor jenis pasir dan 6 ekor jenis mutiara. Untuk saat ini benur tersebut sudah kita amankan di Polres Kaur dan akan dilepas kembali ke laut untuk menjaga kelestariannya," jelas Dwi.
Terungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Yang menyebutkan ada dua orang kurir membawa benur menggunakan sepeda motor Honda Gino BD 6369 WH, untuk diantarkan ke toke asal Lampung yang menunggu di perbatasan Kaur-Lampung.
Mendapatkan informasi itu, polisi langsung mengejar keduanya. Kendaraan mereka berhasil disusul di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal.
Polisi lantas menghentikan kendaraan kedua tersangka. Dari dalam boks yang diletakkan di bagian depan motor tersangka, polisi menemukan benur yang akan diselendupkan. BACA JUGA: Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 15 Ribu Benur Senilai Rp 2,25 Miliar
Masih dikatakan Dwi, hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka merupakan kurir pengantar benur. Sedangkan pemilik 769 ekor benih baby lobster masih dalam penyelidikan.
"Kita masih melakukan penyelidikan untuk siapa yang pemilik benur tersebut karena dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka merupakan kurir," kata Dwi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (wij/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: