Pejabat Perkim Bakal Tersangka Penelantaran Isteri dan Anak
BENGKULU – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu memastikan laporan dugaan penelantaran istri dan tiga anak oleh oknum pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Bengkulu, KN berlanjut. BACA JUGA: Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Resahkan Warga Belakang Pondok
Di mana saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait laporan tersebut yang statusnya sudah naik penyidikan. Bahkan dalam waktu dekat ini penyidik akan menetapkan tersangka.
Disampaikan Kuasa Hukum pelapor EY (49), Jhoni Bastian, SH bahwa ia dan kliennya kemarin (9/8) memenuhi panggilan penyidik. Saat itu penyidik menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan tersebut.
“Iya kita tadi di Polda Bengkulu, penyidik menyampaikan bahwa kasus tersebut tetap dilanjutkan. Juga ada informasi lain yang kita terima terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut (bakal penetapan tersangka, red),” sampai Jhoni
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, SIK memastikan penyidik akan menuntaskan proses kasus ini.
“Pastinya masih berlanjut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Baik terlapor maupun pelapor sudah dimintai keterangan,” ujar Teddy. BACA JUGA: Penyidik Panggil Oknum Pejabat Pemprov, Dugaan Penelantaran Anak dan Istri
Ketika ditanya terkait penetapan tersangka, Teddy belum maumenegaskannya. ‘’Prosesnya masih berjalan,” pungkasnya. (cup/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: