HONDA

Pekan Depan, Kades Tanjung Raman Diadili, Korupsi DD 2019

Pekan Depan, Kades Tanjung Raman Diadili, Korupsi DD 2019

BENGKULU TENGAH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) sudah melimpahkan berkas dan tersangka Kades Tanjung Raman, Dodi Erianto ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk dilaksanakan sidang. Berdasarkan informasi, sidang akan dilaksanakan pada hari Kamis (19/8) mendatang sekitar pukul 09.00 Wib.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, SH, MH mengatakan, sejak Kejari Bengkulu Tengah berdiri pada tahun 2020 yang lalu, ini untuk pertama kalinya Kejari Bengkulu Tengah melakukan persidangan tindak pidana korupsi. Ia berharap persidangan bisa berjalan dengan lancar, agar bisa dilanjutkan dengan persidangan-persidangan berikutnya.

“Mengenai adanya tersangka (Tsk) lain dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Raman tahun 2019 ini, nanti akan diketahui pada saat persidangan berlangsung.  Di persidangan inilah nanti semuanya akan jelas, siapa saja yang akan menjadi tsk selanjutnya. Selain Kades, beberapa waktu lalu kita juga sudah melakukan pemeriksaan juga terhadap Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan Penyelenggara kegiatan," ungkapnya.

Sambung kajari, Kades Tanjung Raman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DD pada tahun 2019 lalu dalam program pelaksanaan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 lalu di Desa Tanjung Raman. Tersangka saat ini ditahan di Lapas Argamakmur Bengkulu Utara.

“Tsk ini dikenakan pasal primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana sudah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,"  jelasnya

Dia menambahkan, dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan rehabilitasi pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 lalu di Desa Tanjung Raman.

“Dalam korupsi DD Tanjung Raman  ini, ditemukan kekurangan volume terhadap pembangunan tersebut. Untuk kerugian negara yang dialami pada kasus ini sekitar Rp 168 juta,” Tutup Tri. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: