Pemberkasan Rampung, Penyidik Siapkan Dakwaan
MUKOMUKO – Usai menahan kedua tersangka, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah merampungkan pemberkasan untuk kedua tersangka. Sebagaimana dibenarkan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH.
“Berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemkab di BUMD PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS), sudah jadi,” kata Andi. BACA JUGA: Mantan Ketua DPRD Bersembunyi di Jawa, Sekali Lagi Periksa Tersangka, BP Dilimpahkan
Selanjutnya, penyidik ingin mempercepat proses penyusunan surat dakwaan. Berikut dengan administrasi lainnya yang diperlukan. Untuk memperlancar proses pelimpahan, sehingga kasus tersebut segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
“Sekarang dalam proses penyusunan surat dakwaan dan administrasi lain, untuk proses pelimpahan nanti,” kata Andi.
Saat ini, kedua tersangka penahanannya masih di rumah tahanan milik Polres Mukomuko. Masing-masing, BI, mantan Direktur Utama PT. MMS, dan Asw, mantan Direktur PT. MMS. “Ditahan untuk 20 hari, sekarang baru berjalan 5 hari,” imbuhnya.
BI dan Asw dijerat penyidik Kejari dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Di mana ancaman hukumannya, minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Subsidernya, pasal 3 pada Undang-Undang yang sama. Dengan pidana penjara paling singkat setahun dan maksimal 20 tahun, dendanya paling sedikit Rp 20 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Andi.
Hasil Audit Rp 1,05 miliar
Khusus dari tersangka BI, penyidik selain mengamankan sejumlah uang, tapi juga menyita 5 sertifikat lahan kebun. Karena pihaknya mendapati, patut diduga bahwa lahan perkebunan yang terbagi dalam 5 sertifikat itu, diperoleh dari pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
“Sertifikatnya ini ada yang atas nama tersangka, namun ada juga yang atas nama istri tersangka serta atas nama orang lain,” jelas Andi.
Penyitaan sertifikat itu, sebagai upaya pihaknya memaksimalkan pemulihkan kerugian negara. Apalagi kerugian Negara atas hasil audit, mencapai Rp 1,05 miliar. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: