HONDA

Tersisa Rp 300 Juta Belum Dikembalikan, Wajib Tuntas Akhir Tahun

Tersisa Rp 300 Juta Belum Dikembalikan, Wajib Tuntas Akhir Tahun

 

KEPAHIANG – Hingga saat ini, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu atas pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang TA 2020 belum juga lunas 100 persen. Temuan dengan total Rp 898.190.521 tersebar di beberapa OPD masih menyisakan sekitar Rp 300 juta yang belum dikembalikan.

Alasannya OPD meminta waktu karena pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur hingga akhir Desember mendatang. Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP membenarkan hal tersebut. Dirinya yang tergabung dalam tim Tindak Lanjut (TL) temuan BPK sudah melakukan upaya maksimal. Hanya saja hingga batas waktu yang ditentukan per 2 Juli lalu (sesuai rekomendasi BPK, red) belum juga lunas.

"Kalau alasan OPD meminta waktu dan berjanji akan melakukan pembayaran dengan lunas, dengan itu pula janji OPD Kepahiang akan kita tunggu hingga akhir Desember 2021," kata wabup.

Disampaikan Wabup, temuan BPK RI di beberapa OPD tersebut yang paling besar berada di Dinas PU Kepahiang dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora). Untuk secara keseluruhan dari total temuan hingga sekarang masih menyisakan kisaran Rp 300 juta. Diharapkan lunas di akhir Desember.

"Memang seluruh pihak sudah melakukan pembayaran dengan cara mengangsur, tapi belum lunas 100 persen. Temuan inikan wajib dikembalikan, jadi sekali lagi wajib lunas Desember 2021. Jangan sampai tahun 2022 kembali menjadi temuan," tegas wabup.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: