Triliunan Tunggakan Insentif Nakes Terbayarkan, Masih Ada 28 Kota/Kabupaten Belum Mengalokasikan
JAKARTA – Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun lalu mencapai Rp 1,48 triliun. Tapi, hampir seluruh tunggakan tersebut sudah dibayarkan.
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari menuturkan, tunggakan itu umumnya disebabkan keterlambatan pengajuan dari fasilitas kesehatan (faskes). Selain itu, perlu dilakukan verifikasi oleh lembaga terkait.
’’Seluruh tunggakan 2020 dapat dibayarkan dengan dilampiri hasil verifikasi oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Red),’’ katanya kemarin (20/8).
Proses verifikasi juga dikawal tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes. Kirana mengatakan, verifikasi itu dilakukan sesuai ketentuan dalam Permenkeu 127/PMK.02/2020.
Dia lantas memerinci proses verifikasi tunggakan insentif para nakes tersebut mulai 6 April 2021 hingga 25 Juni 2021. Selama proses itu, sudah dilakukan review sebanyak delapan kali dengan total anggaran yang telah disetujui untuk dicairkan ke para nakes sebesar Rp 1,469 triliun atau 99,3 persen.
’’(Sisa) tunggakan 2020 sebesar Rp 9,953 miliar akan di-review Itjen Kemenkes dan BPKP untuk membayarkan insentif nakes yang terlambat dilengkapi dokumennya,’’ katanya.
Berdasar rekapitulasi Kemenkes, total tunggakan insentif itu untuk 190.532 nakes yang tersebar di 6.866 faskes. Tunggakan paling besar ada di faskes swasta sebanyak Rp 769,211 miliar untuk 125 ribu lebih nakes.
Selanjutnya, Kirana mengatakan bahwa pembayaran insentif nakes periode 2021 berjalan tepat waktu. Sampai 19 Agustus 2021, sudah disalurkan insentif nakes tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4,755 triliun.
Insentif tersebut disalurkan kepada 679.215 nakes di 21.808 faskes. Pagu anggaran insentif nakes tahun ini ditetapkan Rp 7,518 triliun. Sementara itu, santunan kematian nakes ditetapkan Rp 80 miliar dan sudah tersalurkan Rp 78,6 miliar untuk 262 nakes yang gugur.
Dia mengingatkan, pelaporan dari setiap faskes dibatasi maksimal tanggal 15 setiap bulannya. Jika belum melaporkan sampai batas waktu tersebut, faskes akan menerima notifikasi atau peringatan dari Kemenkes.
’’Kami berharap batas waktu ini dipatuhi,’’ katanya.
Dengan begitu, lanjut dia, tidak sampai ada keterlambatan pembayaran insentif untuk para nakes. Selain itu, dia menyampaikan bahwa Kemenkes memprioritaskan penyaluran insentif untuk para relawan. Sebab, keberadaan para relawan itu efektif mem-back up para nakes organik di faskes.
Dengan adanya bantuan tenaga relawan, kerja nakes organik lebih pendek sehingga bisa mengurangi risiko tertular Covid-19. Kemudian juga membuat beban kerja para nakes organik tidak terlalu berat. Dia mengatakan, Kemenkes bisa merekrut relawan. Selain itu, faskes bisa merekrut relawan dengan persetujuan Kemenkes.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menyampaikan update realisasi insentif nakes di daerah. Dari data hingga 15 Agustus 2021, terdapat peningkatan serapan anggaran insentif nakes daerah yang cukup signifikan. Namun, Ardian juga mencatat bahwa masih cukup banyak daerah yang serapannya kecil, bahkan belum mengalokasikan insentif sama sekali.
’’Masih ada 28 daerah kabupaten/kota yang belum mengalokasikan. Tentunya ini perlu menjadi perhatian pemda untuk mengalokasikan dan segera membayarkan,’’ jelas Ardian.
Beberapa daerah yang dimaksud itu bahkan tergolong wilayah dengan tingkat transmisi level 3 dan level 4. Dengan begitu, dapat diperkirakan nakesnya juga memiliki beban kerja lebih berat.
Begitu pula yang levelnya rendah. Ardian sangsi jika jumlah kasusnya juga mendekati nol. Untuk daerah-daerah zona merah tersebut, Kemendagri berencana mengirim surat teguran langsung. Daerah-daerah yang realisasi insentif nakesnya masih kecil akan diberi imbauan. Diberlakukan pula aturan agar pemda merealisasikan minimal 50 persen insentif nakes pada Juli 2021 jika ingin mencairkan tambahan penghasilan daerah di semester kedua.
Ardian menjelaskan, sebetulnya minimnya realisasi di sejumlah daerah tidak selalu menunjukkan pemda kurang merespons. Ada dua hal yang mungkin mengakibatkan insentif nakes daerah tersebut rendah.
Pertama, desain penganggarannya terlalu tinggi dan kedua, kasus Covid-19 di daerah tersebut rendah. Dengan demikian, insentif yang sudah dianggarkan tidak terserap sesuai pagu.
Untuk itu, Ardian menyarankan pemda secara aktif berkoordinasi dengan faskes agar penyusunan desain anggaran bisa sesuai kebutuhan, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. Anggaran Covid-19 pemda mencakup lima item.
Selain insentif nakes, ada vaksinasi dan dukungan ke kelurahan. ’’(Jika anggaran insentif nakes terlalu tinggi) diharapkan bisa dialihkan ke alokasi yang lain agar anggaran penanganan Covid-nya tetap,’’ lanjutnya. (wan/deb/ayu/c7/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: