Selingkuhi Istri Tetangga, Karyawan Dibekuk polisi
KAUR - Salah satu karyawan PT. Cipta Mas Bumi Selaras (CBS) Kabupaten Kaur, MS (44) diringkus polisi pada Senin (23/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Warga Kecamatan Muara tetap itu diduga beselingkuh dengan TW (50), wanita bersuami yang tak lain tetangganya. BACA JUGA: Dana ZIS di Baznas Jaksa Pertanyakan Kedua orang tersebut diamankan setelah di laporan oleh suami TW. Menyebutkan perselingkuhan terjadi sejak Juni lalu. Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Indro Witayuda Prawira STK mengakui telah diamankan pasangan tak sah itu. Dugaan sementara pasangan itu telah berzinah di pondok sawah. BACA JUGA: Dirikan Taman Satwa di Tahura “Untuk pasangan bukan suami istri ini sudah kita tetapkan tersangka dan keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kaur,” katanya. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman kurungan maksimal 9 bulan penjara," pungkas Indro.(wij/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: