HONDA

Tolak Diberhentikan, Perangkat Desa Ajukan Gugatan ke PTUN 

Tolak Diberhentikan, Perangkat Desa Ajukan Gugatan ke PTUN 

   

KAUR – Ancaman 53 Perangkat Desa yang menolak diberhentikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ternyata tidak main-main. Saat ini diketahui, gugatan tersebut sudah terigester di PTUN Bengkulu dan menunggu jadwal sidang.

Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran SH, mengatakan pihaknya menerima protes yang dilayangkan 53 perangkat desa yang masuk dari 18 desa di Kabupaten Kaur. Para perangkat desa itu melalui partner mereka mengajukan keberatan pemecatan sebagai perangkat desa. Sedangkan sebelumnya setelah mengajukan keberatan para perangkat desa mendaftarkan perkaranya ke PTUN.

“Ini baru masuk sebanyak 18 desa terdiri dari 48 perangkat desa yang mengajukan keberatan materinya sama mereka tidak terima diberhentikan oleh Kades yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme,” kata Dasrul.

Dikatakannya, 18 desa terbaru yang mengajukan keberatan itu yakni Desa Air Kering Kecamatan Padang Guci Hilir, Bangun Jiwa Kecamatan Luas. Kemudian, Selika 2, Tanjung Kemuning 1, Tanjung Kemuning 2, Padang Kedondong, Selika 1 Kecamatan Tanjung Kemuning. Selain itu ada juga Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah, Desa Geramat Kecamatan Kinal, Tanjung Kurung Lungkang Kule. Padang Hangat dan Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah.

Serta beberapa desa di Kecamatan Kaur Selatan yakni Pahlawan Ratu, Sekunyit, Padang Petron, Air Dingin dan Pengubayan. Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Menolak diberhentikan oleh kades mereka menilai pemberhentian mereka tak sesuai prosedur.

“Pengajuan keberatan itu disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Unib Bengkulu,” terangnya.

Ditambahkannya, terkait dengan sengketa yang diajukan oleh para perangkat desa melalui LBH itu, pihaknya mengaku saat ini menyiapkan diri bila memang dalam perkara ini diregister di PTUN. Sebab pihaknya juga sudah mendapat surat dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kaur yang mana memberikan kuasa kepada Bagian Hukum Setda Kaur untuk melakukan pembelaan bila memang diperlukan dalam perkara itu.

“Perkara PTUN nya belum ada panggilan jadwal sidang, tapi kita sudah menyiapkan diri tentunya sesuai dengan materi gugatan nanti bila dibutuhkan,” tandasnya.

Sementara itu Plt Kades Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur Asdyarman, S.Sos mengatakan, pergantian pejabat prangkat desa ini tentu semua pihak sudah sama- sama memahami aturan yg menjadi dasar adalah UU Nomor 6/2014 tentang Desa.  Di dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa yang berhak dan berkewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa, setelah mendapatkan persetujuan camat.

Dengan ketentuan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berkaitan dengan hal dimaksud. “Kita hormati menghormati langkah-langkah PPDI melakukan protes atau gugatan melalui jalur hukum lewat PTUN, karena itu langkah positif yang diambil oleh PPDI,” sampainya.

Ditambahkannya PMD sebagai instansi teknis yang berkewajiban memberikan pembinaan ke desa, terutama para kepala desa, agar dapat memahami maksud dan keinginan UU tersebut. Ia berharap kepada semua pihak untuk selalu menghargai proses dan prosedur yang diatur oleh Undang-undang.

“Karena yakinlah bahwa masyarakat desa tidak ingin pemimpin mereka terbebani oleh persoalan yang tidak seharusnya terjadi, dan diharapkan masing-masing pihak menyadari dgn tulus posisi masing-masing di tengah-tengah Masyarakat,” tukas Asdyarman.

Seperti diketahui polemik  ini pernah dibawa dalam hearing di Komisi 1 DPRD Kaur oleh peraturan perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur, namun sayangnya tidak ada titik temu sehingga kasus ini kembali berpolemik.

Anggota DPRD Kaur, Didi Arianto, SIP, mengatakan, mekanisme pemberhentian perangkat desa yang dilakukan sudah diatur Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. “Kita ikuti saja aturan yang telah ada, kita hormati upaya yang dilakukan oleh pihak perangkat Desa,” sampainya. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: