HONDA

Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DD Kayu Elang, Kerugian Negara Rp 340 Juta

Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DD Kayu Elang, Kerugian Negara Rp 340 Juta

   

SELUMA - Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun 2019 yang diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma dari tahun 2019 akhirnya diketahui kerugian negara (KN) sebesar Rp 340 juta. Setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu melakukan ekspos ke Polres Seluma. BACA JUGA: Pencuri Gasak 8 Unit Baterai Tower BTS

Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Andi Ahmad Bustanil, S.IK mengatakan, sebelumnya dari audit inveatigasi KN sebesar Rp 200 juta karena ada temuan baru yang diserahkan ke BPKP sehingga muncul KN sebesar Rp 340 juta.

“Hasil audit BPKP yang kita terima dugaan korupai DD Kayu Elang diketahui muncul diangka Rp 340 juta lebih,” ujarnya.

Kemudian tim penyidik menyampaikan ke Polda Bengkulu tahun selanjutnya akan digelar perkara. Setelah gelar perkara penyidikan akan melakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Kita masih menunggu gelar perkara di Polda Bengkulu setelahnya baru penetapan tersangka,” bebernya. BACA JUGA: Dua Pelaku Garap Hutan Lindung Diamankan

Dilanjutkannya, dalam perkara tersebut lebih dari 60 saksi-saksi telah dimintai keterangan. Diantaranya,  dari perangkat desa, BPD, TPK ataupun TPPJ, maupun penyedia dari pada pembangunan tersebut. Sehingga penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan yang panjang mulai dari Pulbaket sampai ke penyidikan dan untuk penetapan tersangka penyidik meyakini lebih dari tiga orang.

“Rangkaian penyelidikan cukup panjang, dan penyidik optimis perkara akan sampai persidangan,” ungkapnya.

Adapaun item dalam peroyek itu diantaranya pembangunan PAUD, rabat beton dan ada juga yang lainnya. Dari kegiatan yang dilakukan, semestinya dilakukan kegiatan di tahun 2019.

Namun setelah tutup buku perkerjaan masih terus dilaksankan hingga tahun 2020. Tidak hanya itu, bahkan dalam pengerjaan tersebut diketahui ada beberapa pengerjaan yang diduga tidak dikerjakan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada DD di Desa Kayu Elang dilakukan pada tahun anggaran 2019 yang lalu yang diduga ada beberapa item pekerjaan tidak terselesaikan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: