HONDA

Mantan Bos Dewan Pindah Tidur di Rumah, Urung Disel Jaksa

Mantan Bos Dewan Pindah Tidur di Rumah, Urung Disel Jaksa

TUBEI - Kendati telah diizinkan pulang dari RSUD Lebong karena kondisi kesehatannya yang terus membaik, TR, tersangka dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 senilai Rp 1,3 miliar diklaim masih harus banyak istirahat. BACA JUGA: Proses Audit KN Dimulai Dugaan Mark Up Disdik Seluma

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong periode 2014-2019 itu diharuskan menjalani rawat jalan di kediamannya di Dusun II Desa Gandung, Kecamatan Lebong Utara.

Atas kondisi itu, terhitung kemarin (27/8) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengubah status penahanan TR dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Peralihan status penahanannya dinyatakan bersifat sementara.

''Kalau sudah sembuh akan kami nyatakan kembali sebagai tahanan rutan dan akan dititipkan di sel Polres Lebong,'' ujar Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH. BACA JUGA: Oknum Dewan Seluma Akan Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp 90 Juta

Dipastikannya TR tetap dalam penjagaan ketat aparat. Selain alasan kondisi kesehatannya, TR tidak diizinkan keluar rumah.

Soalnya sesuai instruksi pihak RSUD Lebong, TR wajib menjalani kontrol kesehatan setiap 2 hari di RSUD Lebong.

''Saat pemeriksaan kesehatan, tersangka tetap dalam penjagaan aparat. Itu kami lakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena pengalihan status penahanan tersangka murni karena alasan kesehatan,'' terang Ronald. BACA JUGA: Polemik Penyegelan Ruangan Sekwan Bengkulu Selatan, Ketua DPRD: Sekwan Bebas Pilih Ruangan

Sementara untuk 4 tersangka lain, tetap diwajibkan melapor 2 kali seminggu.

Itu karena Ma, mantan Waka I, AM, mantan Waka II, Su, mantan sekwan serta Er, mantan bendahara pengeluaran masih berstatus tahanan kota.

Jika tidak ada kendala, September berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

''Minggu depan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk memastikan tidak ada satupun keterangan saksi maupun bukti yang tertinggal,'' tukas Ronald.

Diketahui, dari pagu Rp 7 miliar yang digelontorkan ke sekretariat DPRD Lebong saat itu, Rp 1,3 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan. BACA JUGA: Kerugian Negara Mulai Dihitung

Diantaranya dipakai untuk pembayaran perjalanan dinas yang ternyata fiktif. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: