HONDA

Pria Kurang Ajar Ini, Perkosa Anak Tirinya Sampai 20 Kali, Ditangkap Saat Kabur di Rumah Bini Muda

Pria Kurang Ajar Ini, Perkosa Anak Tirinya Sampai 20 Kali, Ditangkap Saat Kabur di Rumah Bini Muda

MUKOMUKO – Tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di kelas 6 SD, seorang ayah tiri, Bedul (44)—bukan nama sebenarnya, ditangkap anggota Satreksirm Polres Mukomuko, Kamis (26/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menariknya, Bedul ditangkap saat berada di rumah istri mudanya di Kecamatan Selagan Raya.

BACA JUGA: Sang Bandar Narkoba Diduga Perangkat Desa, Sudah Dua Bulan Dipantau

Data terhimpun, perbuatan itu dilakukan tersangka dari Maret 2021 hingga Rabu (25/8), atau selama empat bulan. Diketahui, lebih dari 20 kali, tersangka Bedul memperkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Perbuatan ini baru terbongkar, setelah ibu kandung anak tersebut memergoki langsung aksi bejat tersangka, Rabu (25/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Hal itu membuat ibu korban sangat marah hingga melaporkan kejadian itu kepada Polsek Lubuk Pinang. Usai kejadian itu, tersangka Bedul kabur dari rumah.

BACA JUGA: Mantan Bos Dewan Pindah Tidur di Rumah, Urung Disel Jaksa

Namun berkat upaya anggota Satreskrim Polres Mukomuko, tersangka Bedul berhasil diciduk di rumah istri mudanya dan langsung digelandang ke kantor polisi.

“Dilaporkan malam 25 Agustus, di Polsek Lubuk Pinang. Setelah koordinasi, kita langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Ternyata berada di tempat istri mudanya. Sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (26/8), pelaku berhasil ditangkap di rumah istri mudanya,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, S.IK.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk memeriksa saksi-saksi, dan juga pemeriksaan lebih lanjut pada saksi korban. Keterangan sementara, tersangka berhasil menggagahi korban, dengan cara mengancam korban.

“Tersangka mengancam korban sehingga korban mau melakukan perbuatan persetubuhan. Dan tersangka mengancam korban, untuk tidak memberitahukan kepada siapapun atas perbuatan tersangka. Korban ini duduk di kelas 6 SD,” sampai Teguh.

Penyidik belum mengetahui, apakah korban sampai hamil atau tidak akibat perbuatan ayah tirinya itu. Sebab korban perlu dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

“Itu kita belum tahu (hamil, red). Korban akan divisum dulu, baru nanti tahu hasilnya seperti apa, dan bagaimana kondisi korban,” kata Teguh. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: