HONDA

Insentif Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Terima Rp 250 Ribu per Bulan

Insentif Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Terima Rp 250 Ribu per Bulan

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan insentif untuk guru-guru madrasah non PNS.

Rencananya mulai dikucurkan September depan. Total ada sekitar 300 ribu orang penerima. Setiap guru mendapatkan Rp 250 ribu per bulan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan insentif itu nantinya tidak diterima guru setiap bulan.

’’Pencairannya dirapel,’’ katanya kemarin (29/3). Teknis pencairannya nanti akan ditetapkan secara resmi oleh Kemenag.

Zain mengatakan program pemberian insentif guru tersebut terbentur dengan anggaran.

Untuk itu insentif hanya diberikan kepada guru-guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria serta kuota masing-masing provinsi.

Kuota di setiap provinsi dibagi secara proporsional. Informasi dari Kemenag kuota terbanyak nantinya untuk Provinsi Jawa Timur.

Sebab di Jawa Timur jumlah guru madrasah non PNS-nya sangat banyak.

Diantara kriteria yang ditetapkan Kemenag adalah aktif mengajar di RA (setingkat PAUD), MI (SD), MTs (SMP), dan MA/MAK (SMA) dan terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

’’Syarat berikutnya belum lulus sertifikasi guru,’’ katanya.

Sebab bagi guru yang sudah lulus sertifikasi guru, berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Besaran TPG untuk guru non PNS minimal Rp 1,5 juta/bulan.

Syarat lainnya diantaranya adalah memiliki nomor PTK Kementerian Agama atau NUPTK, mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag, dan berstatus sebagai guru tetap madrasah.

Selain itu Zain mengatakan pemberian insentif ini diprioritaskan kepada guru-guru yang mengabdinya lebih lama.

’’Ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi,’’ jelasnya.

Guru madrasah non PNS yang bisa mendapatkan insentif itu juga minimal sarjana atau lulusan D-IV, memenuhi beban mengajar minimal enam jam sepekan, dan belum berusia 60 tahun.

Nantinya sistem di Kemenag akan menerbitkan surat keterangan layak bayar untuk guru yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan insentif.

Sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas terus mendorong supaya insentif tersebut bisa dicairkan September depan.

Dia menjelaskan petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah non PNS itu sedang tahap finalisasi.

’’Saya minta Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,’’ katanya.

Dia mengatakan total penerima insentif tersebut sekitar 300 ribu guru. Dengan anggaran total mencapai Rp 647 miliar.

Insentif itu diberikan dengan tujuan memotivasi guru non PNS supaya berkinerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: