HONDA

Lebong Paling Rendah Serap DD

Lebong Paling Rendah Serap DD

TUBEI - Serapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong tahun ini berada di posisi paling rendah se-Provinsi Bengkulu. Hingga periode Agustus, realisasi serapan DD baru 39 persen dari pagu Rp 79,8 miliar. Begitu juga serapan ADD berada di persentase yang sama dari pagu Rp 37 miliar.

Atas kondisi itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta 93 pemerintah desa (pemdes) se-Kabupaten Lebong segera mengejar ketertinggalannya. Itu agar Lebong tidak disanksi penundaan transfer dana daerah dari pusat untuk tahun 2022. ''Seharusnya di tahap pertama, desa sudah merealisasikan 40 persen DD dan ADD,'' tegas Kopli.

Dia juga mendesak desa yang telah seratus persen menyerap DD dan ADD tahap I segera mencairkan dana mandiri desa tahap II. Soalnya hingga kemarin (31/8) belum sampai 20 desa yang mengajukan pencairan DD dan ADD tahap II.

''Dengan sisa waktu efektif tahun anggaran yang tinggal empat bulan, saya khawatir DD dan ADD tahun ini tidak terserap penuh kalau pihak desanya masih juga santai-santai saja,'' kata Kopli.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Harianto, S.Sos, M.Si memastikan akan kembali menyurati seluruh pemdes menuntaskan DD tahap I. Soalnya syarat pencairan DD tahap II, diantaranya telah merealisasikan DD tahap I minimal 50 persen.

Termasuk di dalamnya dana penanganan Covid-19 yang nilainya ditetapkan 8 persen dari pagu DD. ''Rata-rata desa belum ajukan DD tahap kedua karena realisasi tahap pertama belum final,'' tukas Reko.

Syarat lainnya, telah menyalurkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) DD untuk periode Januari-Mei. Jika memang ada kendala yang ditemui pemdes, dimintanya segera koordinasi ke pihak kecamatan atau Dinas PMDS.

''Namun sejauh ini dari koordinasi kami ke pihak kecamatan, tidak ada penyampaian keluhan atau kendala dari desa,'' jelas Reko.

Selain terancam sanksi penundaan transfer DD tahun 2022, jika DD tahun ini tidak terserap penuh, sisanya tidak akan masuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun sisa dana yang belum terpakai akan ditarik eh pusat. ''Artinya semakin dalam kerugian yang diterima desa, termasuk pemerintah daerah,'' ungkap Reko.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: