HONDA

Ramai Ajakan Boikot Saipul Jamil di TV, Mending Nggak Usah Ditonton

Ramai Ajakan Boikot Saipul Jamil di TV, Mending Nggak Usah Ditonton

 

RB ONLINE -  Merespon ajakan boikot pengguna internet terhadap mantan terpidana kasus pencabulan terhadap anak atau pedofilia, Saipul Jamil, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat lebih bersikap logis.

Artinya, sebagaimana dijelaskan Komisioner KPAI Retno Listyarti pemboikotan akan lebih efektif dilakukan dengan tidak menonton acara di televisi atau YouTube yang menampilkan Saipul Jamil.

BACA JUGA: Ribut Rumah Tangga, Pria Ini Ditusuk Istri, Pisau Tertancap di Pipi

Seperti diketahui, Saipul Jamil telah resmi bebas murni dari Lapas Cipinang pada Kamis (2/9/2021) lalu. Dia bahkan disambut meriah oleh penggemarnya. Bahkan Saiful Jamil kini mulai eksis di layar kaca televisi Indonesia.

Dia mengatakan, jika masyarakat tetap menontonnya, maka sama artinya menoleransi pencabulan terhadap anak seperti yang dilakukan Saipul Jamil.

“Kepada masyarakat, kita enggak usah menonton (Saiful Jamil). Ketika dia muncul di televisi atau Youtube, langsug saja ganti channel. Masyarakat yang tetap menonton sama saja dengan menoleransi pencabulan terhadap anak. Mari menjadi penonton yang cerdas dan peduli terhadap perlindungan anak,” ungkap Retno dalam tayangan Youtube Jurnal Retno Listyarti, Minggu (5/9).

BACA JUGA:  Segera Bebas, 5 Job Sudah Ngantre Buat Bang Ipul

Menurut dia, dengan tidak penonton tayangan acara yang menghadirkan Saiful Jamil, maka program tersebut tidak akan laku dan otomatis mereka tidak lagi hadirkan Saipul Jamil.

“Kalau tidak ditonton, maka dia enggak laku di dunia hiburan, enggak laku tampil di YouTube. Sebab, dia publik figur kan sangat bisa memengaruhi. Padahal rekam jejaknya tidak baik, yaitu melakukan pencabulan terhadap anak dan memberi suap,” jelas Retno.

“Saya mengimbau dunia hiburan dan pertelevisian, pemberitaan, ini untuk tidak memberikan ruang itu harusnya. Ini harusnya diboikot. itu kalau medianya tidak memboikot akan tetap ada orang yang menyaksikan. media harusnya juga memiliki perspektif perlindungan anak,” tutur Retno.

“Kalaupun diberitakan, ada penekanan dalam pemberitaan yaitu mengingat kembali rekam jejaknya bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pencabulan kepada anak dan sudah menjadi hukuman namun terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tadi,” lanjutnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"