HONDA

Pencabul Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 20 Tahun Penjara

Pencabul Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 20 Tahun Penjara

KOTA MANNA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Manna, Selasa (7/9) akhirnya memvonis DA (31) warga Kecamatan Kedurang Ilir, terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya yang berumur 12 tahun, dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Polemik Tambang Emas di Lebong, Penambang Tradisional Minta Bupati Fasilitasi PKS

Kajari Bengkulu Selatan, Nauli Rahim Siregar, MH menyebutkan, tuntutan JPU terhadap tersangka ini sangatlah pantas. Apalagi korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Oleh sebab itu majelis hakim memenuhi tuntutan JPU dengan tuntutan maksimal yakni penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar diganti enam bulan penjara.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa menjerat DA dengan pasal 81 ayat 3 junto pasal 26 b Undang-Undang RI 2014 dimana pidana pokok 20 tahun penjara dengan tambahan Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Sakit Hati Disebut Mantan Napi Jadi Pemicu Penembakan Winarso

"Anak kandung seharusnya dijaga, ini malah dirusak jadi sangat zalim dan pantas dihukum seberat-beratnya," ujar Kajari. Untuk diketahui, tersangka ini melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali yakni tanggal 5 dan 18 Mei di rumah terdakwa.

BACA JUGA: Honorer Pemprov DKI Jakarta Selama 2,5 Tahun Raup Rp 167 Juta, Tak Ada Satupun Lolos jadi ASN

Namun saat itu korban menceritakan kejadian pada kerabat korban. Tidak lama pihak keluarga melaporkan aksi bejat DA. Seketika setelah melapor, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan langsung mengamankan DA di rumahnya. (tek)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: