HONDA

Dewan: Tidak Ada Hak Pengacara Larang Wartawan Liputan

Dewan: Tidak Ada Hak Pengacara Larang Wartawan Liputan

KEPAHIANG – Kritikan terkait insiden keributan yang terjadi antara jurnalis Harian Rakyat Bengkulu (RB) Arie Saputra, jurnalis Harian Radar Kepahiang Efran Antoni dengan salah satu oknum pengacara berinisial Si, yang merupakan kuasa hukum dari Af (50), terlapor perkara dugaan penipuan sejumlah honorer di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu terus mengalir.

Bahkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, SE, M.Si pun angkat bicara mengenai insiden yang terjadi di gedung Satreskrim Polres Kepahiang beberapa waktu lalu itu. Aan (sapaan akrabnya) sangat menyayangkan sikap oknum advokat yang melarang wartawan lokal untuk meliput perkembangkan kasus tersebut. Pasalnya kasus tersebut telah merugikan beberapa honorer Kepahiang, dengan iming-iming terentu.

“Harusnya pengacara ya jalankan tugasnya sebagai pengacara. Dan media punya hak untuk meliput seluruh berita dan perkembangan yang terjadi di daerah. Tidak ada hak pengacara melawan wartawan untuk menjalankan tugas jurnalismenya, selagi sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Politisi Golkar ini.

Ia mengatakan, insiden yang terjadi atas sikap oknum advokat tersebut terkesan menyepelekan profesi jurnalis lokal di Kepahiang. Dan harusnya Dewan Pers bisa segera bertindak melakukan hal-hal yang dianggap perlu guna mencari solusi atas perkara ini. “Selain itu bila perlu, wartawan yang bersangkutan bisa melaporkan secara hukum karena terkesan arogan dan menghalang-halangi tugas pers tersebut,” ketus Aan.

Di sisi lain, salah satu Tokoh Pemuda Kepahiang, Aan Julianda, SH, MH pun ikut menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum dari terlapor Af tersebut. Karena menurut Aan, pada dasarnya kegiatan pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan terbuka dan tidak ada sifat privasinya. Sikap arogansi oknum pengacara yang sampai mau menahan ID card jurnalis itu bisa pernah dibenarkan.

“Dia kan penegak hukum juga, harusnya tahu seperti apa menghadapi media. Dia harusnya bisa menjelaskan kepada publik terkait apa sebenarnya yang terjadi dalam perkara yang sedang ditangani aparat tersebut, bukan malah menghalang-halangi tugas media dalam melakukan peliputan,” terang Aan.

Diketahui sebelumnya, dua orang jurnalis yakni Arie Saputra (Harian Rakyat Bengkulu) dan Efran Antoni (Harian Radar Kepahiang), nyaris bentrok dengan salah satu oknum pengacara berinisial Si yang merupakan kuasa hukum dari Af yang merupakan ketua Forum Pekerja Pelayan Publik Indonesia (FPPPI), saat pemeriksaan atas perkara penipuan belasan honorer di gedung Satreskrim Polres Kepahiang, pada Senin (6/9 lalu).

Kejadian bermula saat jurnalis RB, RK dan RBTV sedang menjalankan tugas peliputannya di gedung Satreskrim Polres Kepahiang. Saat itu oknum Si bersama beberapa rekan advokatnya sedang mendampingi kliennya Af, yang tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang.

Melihat momen tersebut, ketiga jurnalis pun mencoba mengambil gambar atas pemeriksaan tersebut. Namun saat sedang mengambil foto, terlapor Af dan kuasa hukumnya Si tidak terima proses tersebut direkam atau diambil gambar oleh wartawan. Keduanya pun membentak dan menunjuk seraya mengancam wartawan RB dan RK yang kebetulan berada di dekat pintu masuk ruangan.

"Kamu wartawan? Siapa yang suruh kamu ambil gambar?" bentak terlapor Af kepada kedua wartawan tersebut.

Bentakan dari Af pun dilanjutkan oleh Si yang mengancam akan menuntut wartawan yang mengambil gambar pemeriksaan tersebut. "Aku tandai muka kamu ya. Jangan macam-macam kamu. Bisa kami tuntut kalian," hardiknya.

Kemudian guna mencegah pertikaian, tim penyidik pun menyuruh kedua awak media tersebut keluar ruangan. Dan keduanya pun keluar. Namun belum lama keluar, Si pun langsung keluar ruangan penyidikan dan menghampiri kedua wartawan tersebut. Dengan nada marah, Si kembali membentak kedua wartawan itu.

"Siapa yang suruh kalian meliput? Mana surat tugas kalian? Mana ID Card kalian. Jangan macam-macam kalian, bisa kami tuntut kalian kalau fotonya sampai naik ke media," bentaknya.

Mendengar pernyataan tersebut, Arie Saputra pun langsung menunjukkan ID Card-nya. Namun ID Card tersebut langsung direbut oleh Si sembari mengatakan "Aku catat nama kamu dan media kamu".

Tak terima ID Card-nya ditarik, Arie pun kemudian melawan dengan menarik kembali ID Card tersebut. Aksi tarik menarik ID Card pun terjadi, dan keduanya pun sempat mulai panas. "Tidak ada hak anda menarik ID Card saya. Dan bukan hak anda melarang jurnalis liputan," balas Arie.

Keributan tersebut pun memancing perhatian seluruh orang yang ada di gedung Satreskrim Polres Kepahiang tersebut. Beberapa anggota Satreskrim pun turun untuk melerai dan memisahka  keduabelah pihak. Alhasil kedua wartawan ditenangkan di ruang rapat Satreskrim Polres Kepahiang, sementara Si disuruh kembali ke ruang penyidikan untuk melanjutkan pemeriksaan. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: