Je Bandar Narkoba dan Kaki Tangan, Tersangka Kepemilikan Senpi
CURUP – Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) masih melakukan proses penyidikan untuk memastikan penetapan tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan seorang bandar narkoba berinisial JA alias Je. Dari penangkapan dan penggerebekan narkoba di Binduriang hingga Rabu (15/9), mereka masih belum menetapkan tersangka, meskipun enam dari delapan orang yang diamankan masih dilakukan penahanan.
Namun begitu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri, SH, MH yang dikonfirmasi Rabu (15/9), khusus untuk penyidikan kepemilikan senjata api rakitan mirip jenis Revolver beserta 20 butir amunisi, mereka sudah menetapkan JA alias Je sebagai tersangka. Dan terbaru, mereka kembali menetapkan satu tersangka tambahan yaitu AJK yang diketahui merupakan kaki tangan JA alias Je yang memegang Senpi tersebut sehari-hari.
‘’Khusus untuk kepemilikan senpi, tersangka sudah kita tetapkan menjadi dua orang, selain JA alias Je, juga kaki tangannya yaitu AJK. Senpi milik JA alias Je, namun sehari-hari yang pegang AJK dalam melancarkan bisnis narkoba yang dijalankan JA alias Je,’’ sampai Tomy.
Ditambahkan Tomy, mereka saat ini juga masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan senpi tersebut. Karena ada kemungkinan juga digukan untuk alat aksi kejahatan lainnya oleh kedua tersangka JA alias Je dan AJK. ‘’Apalagi JA alias Je ini diketahui merupakan residivis kasus curas,’’ demikian Tomy.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: