HONDA

Perempuan Cantik Digerebek di Kosan saat Jual Sabu, Polisi Amankan 31 Paket Sabu dan 22 Butir Ekstasi

Perempuan Cantik Digerebek di Kosan saat Jual Sabu, Polisi Amankan 31 Paket Sabu dan 22 Butir Ekstasi

 

BENGKULU - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil membekuk 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial FA (21) pemuda Kelurahan Rawa Makmur, BI (38) warga asal Kabupaten Rejang Lebong dan seorang perempuan ON (27) warga asal Desa Tebat Monok Kabupetan Kepahiang.

Ditangkap di 2 lokasi berbeda dengan barang bukti paket sabu dan ekstasi. BACA JUGA: Beraksi di 3 TKP, Komplotan Bandit Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Doni Juniansyah dalam konferensi persnya mengatakan, ketiga orang tersangka diamankan di lokasi berbeda. Untuk FA dan ON berhasil diamankan petugas di kawasan Bandaraya Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu yang diduga sedang melakukan transaksi. BACA JUGA: Pembunuh Sang Ayah Belum Juga Ditangkap, Kakak-Adik Datangi Polda Bengkulu

Dari tangan FA petugas berhasil mengamankan 7 paket sabu yang disimpan dalam saku celana. Sedangkan dari ON, petugas berhasil mengamankan 24 paket sabu disimpan disalah satu kamar kosan yang berada di kawasan tersebut saat petugas melakukan penggeledahan. BACA JUGA: Pelaku Percobaan Perkosaan Istri Tetangga Itu ODGJ, Kabur dari Rehabilitasi

Lanjutnya, dihari yang sama petugas juga mengamankan BI di kawasan Jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Dari tangan BI sendiri petugas berhasil menemukan 22 butir pil ekstasi saat dilakukan penggeledahan. BACA JUGA: Adu Kambing Motor Vs Truk, Pelajar Asal Kaur Tewas, 1 Kritis

"Kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total Sabu seberat 11,39 gram dan pil ekstasi sebanyak 22 butir," sampainya, Selasa (21/9). BACA JUGA: Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, Ngaku Dipaksa Mundur Kades

Selain mengamankan ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan 2 unit handphone, 1 timbangan digital dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Saat ini ketiganya telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkulu. Sementara itu ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (tok) Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: