HONDA

Usai “Pelesiran”, Mantan Pjs Kades dan Camat Dicecar Polisi

Usai “Pelesiran”, Mantan Pjs Kades dan Camat Dicecar Polisi

 

KOTA MANNA - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), (22/9) menggelar pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap rombongan mantan Pjs kades dan Camat Kedurang Bintang Suradi.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari perjalanan dinas Pjs kades ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. BACA JUGA: Jabatan Tinggal Menghitung Hari, 17 Kades dan Camat DL ke Lampung

Ada 26 orang mantan Pjs, kades dan termasuk Camat Kedurang.

Agenda pemanggilan sekaligus pemeriksaan ini lantaran sebanyak 16 desa melakukan perjalanan dinas ke luar Kabupaten Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.

Sehingga untuk mengetahui dasar perjalanan dinas dan biaya operasional yang digunakan, penyidik tipikor langsung melakukan pemeriksaan. BACA JUGA: Tes PPPK Dilaporkan ke Kemendikbud, Ketua PGRI: Tak Adil Bagi Guru Honorer

Sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

Pemeriksaan yang digelar kali ini dilakukan di ruang kerja Tipikor Polres Bengkulu Selatan dengan sangat tertutup.

Namun dari data yang berhasil dihimpun RB, penyidik tampak serius untuk melakukan pemeriksaan kepada mantan Pjs kades dan camat Kedurang serta rombongan yang menjalani pemeriksaan. BACA JUGA: PT GEI Cabang Bengkulu Tak Punya Kantor, Imigrasi Sebut Tak Ada Masalah dalam Keimigrasian TKA Tiongkok

Apalagi para mantan Pjs dan camat tidak mendapatkan Izin dari Bupati Gusnan Mulyadi maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan selama perjalanan dinas.

Ditambah lagi momentum perjalanan dinas rombongan tersebut bertepatan dengan penerapan PPKM, dan menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Pjs Kades.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubulon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit Tipikor Ipda M.Bintang Azhar mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

Mengingat ada 26 orang yang terlibat dalam perkara ini.

"Kita targetkan empat hari pemeriksaan selesai, pemanggilan ini memang dimulai 21 September lalu. Dan dalam pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap," kata Bintang. BACA JUGA: Jembatan Air Nipis Ambruk, Proyek Pembangunan Bendungan Kembali Disorot

Terkait dengan hasil pemeriksaan, Bintang belum dapat berkomentar lebih jauh, namun ia memastikan tidak ada toleransi apapun kepada para mantan Pjs jika ditemukan alat bukti yang menjurus pada penyalahgunaan kewenangan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: