Residivis Narkoba Kembali Berulah, Diciduk Polisi Bersama 5 Paket Sabu Siap Edar
MUKOMUKO – Uang tunai total Rp 6,3 juta lebih berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Mukomuko, dari tangan Pa (40) warga Lubuk Pinang.
Selain itu, dalam penangkapan tersangka pengedar sabu ini, petugas juga berhasil mendapati barang bukti 3 paket sabu ukuran sedang dan 2 paket kecil lainnya yang juga diduga sabu. BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi dan Dua Warga Mukomuko Dibekuk BNN
Ikut diamankan 1 unit mobil Suzuki Vitara warna hijau yang diduga biasa digunakan Pa untuk mengedarkan sabu.
“Tersangka Pa ini telah menjadi target operasi (TO) kita dalam kaitan peredaran narkoba jenis sabu. Berkat kerja keras anggota, Pa berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu saat berada di salah satu bengkel las di Lubuk Pinang, Minggu 19 September sore hari,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH di Aula Mapolres Mukomuko, kemarin.
Juga turut diamankan selain barang-barang tersebut, lanjut kapolres, satu unit smarphone Oppo F11 warna hitam dan satu unit Ampli merk Audio Seven 808.
“Untuk uang yang diamankan ini terdiri Rp 1,3 juta ditemukan di dalam dompet tersangka. Dan uang tunai Rp 5 juta ditemukan di dalam cash bok warna merah di kediaman tersangka,” terangnya.
Dijelasnya, tersangka Pa sendiri merupakan residivis perkara narkoba. BACA JUGA: Pengedar Sabu “Bernyanyi”, Sopir Ini Ikut Dibekuk Polisi
Masuk sebagai TO Polres Mukomuko lantaran didapati informasi kalau Pa usai keluar penjara kembali mengulangi perbuatannya.
"Tersangka ini merupakan residivis. Dia ditangkap dalam kasus narkoba sekitar tahun 2017. Menjalani hukuman pidana penjara hingga tahun 2018 sebagaimana putusan pengadilan. Ternyata selesai jalani hukuman ia kembali main narkoba sehingga menjadi TO kita,’’ sampai kapolres.
Ditambahkan Kasatres Narkoba Iptu. Teguh Budianto, SE, dua paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, ditemukan dalam kantong celana yang dipakai tersangka.
Menemukan 2 paket sabu, petugas tak langsung puas.
Memastikan kemungkinan adanya barang bukti serupa yang tersimpan di tempat lain.
‘’Kita lanjutkan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sini, ditemukan cash box warna merah yang berada di atas lemari hias di dalam kamar rumah tersangka. Setelah dibuka, di dalamnya ada tiga paket ukuran sedang diduga sabu. Kondisi paket terbungkus plastik klip bening. Di sini juga anggota mendapati uang tunai sebesar Rp 5 juta,” papar Teguh. BACA JUGA: 10 Hari Bolos Kerja, ASN Dipecat
Atas sejumlah barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: